
Batam | beritabatam.co : Polsek Bengkong Polresta Barelang mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Seorang pria berinisial I, 29 tahun, diamankan karena diduga menusuk korban R, 28 tahun, dengan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan bentuk kepastian hukum di wilayah hukum Polsek Bengkong.
“Penanganan perkara ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tigor, Kamis 10/9/2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika tersangka menghubungi korban dan meminta diantar ke rumah saudaranya di kawasan Jodoh. Setelah selesai bekerja, korban mendatangi rumah kos tersangka.
Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motor di depan rumah. Pintu rumah dalam keadaan terbuka sehingga korban masuk dan ke toilet bagian belakang. Saat korban kembali ke ruang tamu dan duduk di kasur, tersangka keluar dari kamar, mengunci pintu, lalu mengeluarkan dua senjata tajam berupa pisau jenis badik dan sabit.
“Tersangka kemudian mendekati korban dan menusuk bagian lengan kiri korban sembari mempertanyakan dugaan hubungan korban dengan istrinya. Korban berusaha menangkis dan menyampaikan tidak mengetahui persoalan tersebut,” jelas AKP Tigor.
Namun tersangka tetap melakukan penusukan berulang ke sejumlah bagian tubuh korban, di antaranya perut, pipi kiri, serta leher di bawah telinga kiri dan kanan.
Dengan kondisi bersimbah darah, korban mengambil telepon genggam dan keluar melalui jendela. Korban berlari sekitar 20 meter ke ujung simpang sambil meminta tolong, lalu terjatuh dan tidak sadarkan diri. Warga kemudian menolong dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Keluarga korban yang mendapat informasi langsung ke RS Harapan Bunda dan mendapati korban di ruang UGD dalam keadaan tidak sadar. Setelah mengetahui kejadian di wilayah Tanjung Buntung, keluarga membuat laporan ke Polsek Bengkong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi, S.H. melakukan penyelidikan. Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Belakang Padang dan mengamankan tersangka di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang.
Dari pengungkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CB BP 2447 MJ, satu helai sprei warna merah, satu buah pisau, satu buah pisau badik, satu buah pisau bergagang kayu cokelat, serta pakaian korban yang robek.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut, lengan kiri, leher di bawah telinga kiri dan kanan, serta bagian atas pipi kiri.
Atas perbuatannya tersangka I disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
AKP Tigor mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan mengedepankan keamanan serta ketertiban bersama. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui Layanan Polisi 110,” tutupnya. (Hum)










Discussion about this post