
Batam l beritabatam.co : Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Pengungkapan ini disampaikan lewat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu, 06 Mei 2026.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa dan jajaran penyidik.
Kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan penyelewengan Pertalite dari SPBU Tanjung Riau yang dijual kembali secara ilegal.
Kanit V Tipidter Iptu M. Alvin Royantara menjelaskan, pada Kamis 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas mendapati mobil pick up Suzuki Carry abu-abu metalik BP 8954 EO mengisi Pertalite pakai jerigen di bak kendaraan.
Setelah jerigen penuh, tersangka AA menutup bak dengan terpal lalu meninggalkan SPBU.
Tim Satreskrim langsung membuntuti hingga ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kelurahan Sungai Jodoh, Batu Ampar.
Di sana, AA menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah. Tak berhenti, ia lanjut ke bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Lubuk Baja, dan menurunkan 6 jerigen lagi ke tersangka AS.
Melihat aktivitas ilegal itu, polisi langsung mengamankan AA dan AS beserta barang bukti. Keduanya dibawa ke Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, AA mengaku dapat surat rekomendasi kuota BBM subsidi lewat calo seharga empat juta rupiah. Surat itu dipakai untuk ambil kuota Pertalite 25 ton per bulan dari SPBU.
Namun BBM subsidi itu justru dijual kembali ke AS dan pihak lain dengan untung seribu rupiah per liter. Praktik ini sudah berjalan sekitar satu tahun.
Sementara AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual lagi ke masyarakat pakai pertamini. Ia menjual dengan harga dua belas ribu per liter dan untung sekitar seribu rupiah per liter.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit pick up Suzuki Carry, 26 jerigen berisi Pertalite total 815 liter, dan satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM dari Dinas Perhubungan Pemko Batam.
Atas perbuatannya, AA dan AS dijerat Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal enam puluh miliar rupiah.
Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan, Polresta Barelang akan terus awasi dan tindak penyalahgunaan BBM subsidi. Ia minta masyarakat lapor jika menemukan praktik serupa agar distribusi BBM tepat sasaran. (***)














Discussion about this post