
Batam | beritabatam.co : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya mengingatkan perusahaan dan pekerja di Kepri soal aturan terbaru outsourcing.
Lewat akun Instagram @wijaya.diky, Diky membagikan informasi enam jenis pekerjaan yang masih boleh menggunakan sistem alih daya. Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja outsourcing. Ia menegaskan, outsourcing boleh dilakukan tapi hak pekerja wajib dilindungi.
Enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan meliputi layanan kebersihan, catering, tenaga pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional seperti maintenance, serta penunjang sektor strategis seperti migas dan ketenagalistrikan.
Diky menekankan, setiap penyerahan pekerjaan alih daya wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis. Perjanjian itu harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, dan jaminan perlindungan hak.
Ia juga merinci hak pekerja outsourcing yang wajib dipenuhi. Mulai dari upah dan lembur sesuai aturan, waktu kerja dan cuti, jaminan K3, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, THR, hingga hak saat PHK.
Bagi perusahaan yang melanggar, ada sanksi administratif. Sanksinya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai penundaan izin usaha.
Lewat sosialisasi ini, Disnakertrans Kepri berharap perusahaan dan pekerja paham aturan main terbaru. Tujuannya agar tidak ada lagi praktik alih daya di luar ketentuan yang merugikan pekerja.
Diky mengajak masyarakat mengikuti informasi resmi di akun @disnakertrans.kepri dan @wijaya.diky. Dengan begitu, iklim ketenagakerjaan di Kepri bisa semakin tertib dan hak pekerja lebih terjamin. (Ben)













Discussion about this post