
Batam I beritabatam.co : Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau jambret yang terjadi di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu, 06 Mei 2026. Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa dan jajaran penyidik.
Kasus jambret terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di kawasan Pintu 5 Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Korban berinisial PSR bersama rekannya NAP saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kronologi bermula saat korban PSR duduk sebagai penumpang sementara rekannya NAP mengendarai motor. Keduanya merasa diikuti dua pria tidak dikenal yang menggunakan Honda Scoopy warna putih.
Pelaku lalu memepet korban dari sisi kiri. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas dua unit handphone dari saku hoodie korban. Dua HP yang diambil adalah Infinix Hot 11 Play milik PSR dan iPhone 13 Starlight milik NAP.
Usai merampas, kedua pelaku langsung kabur ke arah Simpang Panbil. Korban sempat mengejar namun kehilangan jejak.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya terlacak di wilayah Punggur.
Pada Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RTS dan SSL. Keduanya mengakui perbuatan saat diinterogasi.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban beserta kotaknya. Satu unit motor Honda Scoopy putih yang dipakai saat beraksi turut disita.
Dari hasil penyelidikan, modus kedua tersangka adalah berkeliling mencari sasaran di kawasan Sei Beduk. RTS berperan sebagai pengendara, sementara SSL bertugas merampas barang korban yang lengah.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga sembilan juta seratus ribu rupiah. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf G UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol M. Debby Tri Andrestian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara. Ia meminta warga tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat.
Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap kejahatan jalanan. Masyarakat diminta segera lapor lewat Call Center 110 jika menemukan tindak kriminal atau gangguan kamtibmas. (***)













Discussion about this post