
Batam | beritabatam.co – Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia yang terjadi di Batam.
Total 30 orang tercatat sebagai korban, sementara enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Kepri bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan berawal dari laporan masyarakat.
Ketiga kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (29/10/26).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyebut ketiga perkara tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor 112, 116, dan 133 Tahun 2026.
Laporan pertama menyeret tersangka HN alias A yang diduga memberangkatkan 13 calon pekerja migran laki-laki secara nonprosedural ke Singapura lewat Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Laporan kedua menjerat tiga tersangka berinisial AN, FH, dan SW terkait upaya pengiriman 15 PMI dan seorang bayi melalui Selat Singapura menuju Malaysia secara ilegal menggunakan speedboat.
Sedangkan laporan ketiga menetapkan tersangka perempuan berinisial RF yang diduga mengurus keberangkatan korban berinisial S ke Malaysia tanpa dokumen resmi.
“Pengungkapan tiga laporan ini berdasarkan koordinasi antara BP3MI dengan Polda Kepri dan laporan masyarakat,” kata Nona.
Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono menjelaskan kasus pertama terjadi pada Agustus 2026.
Tersangka HN alias A menghubungi para korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai perekrut dari PT MMS dan menawarkan pekerjaan sebagai blaster painter di sektor perkapalan Singapura.
Para korban diminta menyerahkan paspor dan CV sebelum diberangkatkan secara bertahap pada 10 hingga 20 Agustus 2026 melalui Batam Center.
Namun sesampainya di Singapura, para korban dicegah masuk oleh imigrasi setempat karena dokumen pekerjaan tidak valid.
Mereka diperiksa di ruang karantina dan kemudian dipulangkan ke Batam, dengan paspor yang disebut masuk daftar hitam.
Setelah kembali, para korban mencoba meminta pertanggungjawaban ke kantor PT MMS namun tidak berhasil, lalu melapor ke Disnaker Kota Batam dan BP3MI hingga akhirnya ditangani Polda Kepri.
“Saudara HN alias A terbukti memberangkatkan 13 orang tersebut. Selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang cukup, HN alias A ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suyono.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu 26 September sekitar pukul 21.44 WIB di perairan Selat Singapura.
Sebanyak 16 WNI yang terdiri dari 15 calon pekerja migran dan seorang bayi diduga hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Penanganan melibatkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta BP3MI Kota Batam.
Dari hasil penyelidikan, tiga orang berinisial AN, FH, dan SW ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing dalam pengurusan keberangkatan, di mana SW disebut paling intens berkomunikasi dengan korban.
Sementara kasus ketiga terungkap pada Oktober 2026 setelah adanya laporan terkait korban S.
Polisi menetapkan RF sebagai tersangka yang diduga menyiapkan tempat penampungan di Sentul Bogor dan di Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia. Polisi masih mendalami rangkaian perekrutan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terkait dugaan keterlibatan korporasi, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Kompol Tri Prasetiyo mengatakan penyidik masih mendalami peran PT MMS yang disebut dalam laporan pertama.
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang engineering kapal dan merupakan PMDN.
“Kami sampai saat ini masih melakukan pendalaman soal korporasi perusahaan. Kami sudah mengambil keterangan. Kami dalami dan periksa dulu secara keseluruhan untuk PT MMS ini,” kata Tri.
Polda Kepri menegaskan penanganan ketiga perkara mengacu pada ketentuan perlindungan PMI dan pemberantasan TPPO.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perekrutan dan pemberangkatan nonprosedural lainnya. (Hum)










