
Batam | beritabatam.co – Pengawasan di pelabuhan resmi Batam menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau menyebut Batam sebagai wilayah paling rawan berdasarkan temuan di lapangan.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perlindungan PMI di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (29/10/26).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengungkap tiga kasus dengan total 30 korban dan enam orang yang diduga pelaku.
“Yang paling rawan, berdasarkan pencegahan kami, ya ada di Batam, di pelabuhan resmi,” ujar Imam.
Ia menjelaskan dari tiga kasus yang diungkap, modus pemberangkatannya bervariasi, ada yang memanfaatkan jalur resmi dan ada pula yang melalui jalur ilegal.
Bahkan calon pekerja juga ditemukan sebelum sempat diberangkatkan melalui jalur belakang.
“Dari tiga kasus ini ada di jalur resmi, ada di jalur ilegal. Dan ilegalnya tadi, ada juga yang melalui jalur belakang,” katanya.
Ketika ditanya soal kerawanan di daerah lain seperti Tanjungpinang, Lingga, dan Bintan, Imam belum membeberkan detail titik maupun jumlahnya.
Untuk mencegah keberangkatan nonprosedural, BP3MI Kepri rutin menempatkan personel di helpdesk pelabuhan internasional.
Petugas melakukan pengawasan setiap pagi untuk mengidentifikasi calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal, termasuk pihak yang mengantar.
“Setiap pagi kami berada di helpdesk-helpdesk yang ada di pelabuhan internasional. Di situlah kegiatan kami sehari-hari ketika kami mencegah orang yang akan diberangkatkan,” jelasnya.
Imam menyebut peran masyarakat cukup penting karena laporan dan pengaduan yang masuk membantu petugas melakukan pencegahan dan pengungkapan.
Setiap laporan ditindaklanjuti dengan pendalaman, termasuk mewawancarai calon pekerja yang gagal berangkat maupun pekerja yang telah kembali ke tanah air.
“Ketika mereka gagal bekerja dan pulang, kami jemput, kami fasilitasi, kami lakukan interview. Sejauh mana permasalahan yang dihadapi,” ujarnya.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, BP3MI kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam pemberangkatan ilegal tersebut.
Di sisi lain, BP3MI Kepri juga masih menangani sejumlah pengaduan pekerja migran yang terkendala di luar negeri.
Imam menyebutkan pada tahun 2026 ada warga asal Tanjungpinang yang mengalami persoalan di Myanmar, serta masih ada warga yang terkendala di Libya yang saat ini dalam proses koordinasi.
“Di tahun 2026, sebelumnya ada saudara kita dari Tanjungpinang yang terkendala di Myanmar. Ada lagi saudara kita yang masih kami koordinasikan, yang terkendala di Libya,” katanya.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut menunjukkan penanganan TPPO memerlukan kerja sama lintas instansi, baik untuk membantu korban yang masih di luar negeri maupun untuk mengungkap jaringannya.
Selain itu, pendampingan setelah korban kembali ke Indonesia juga penting agar mereka tidak kembali menjadi korban.
“Bagaimana penanganan korban ketika sudah kembali ke Indonesia, agar jangan terulang dan berulang lagi,” tutupnya. (Lam)










