
Batam | beritabatam.co : Kritik soal pemadaman listrik massal 12 jam dan krisis air bersih di Batam yang disampaikan warga melalui media sosial berujung pada pemanggilan polisi.
Fransiska Mawar Menik yang menyuarakan keluhan tersebut melalui Threads kini menjadi perhatian publik dan disebut sebagai simbol kegelisahan warga Batam.
Kuasa hukum Fransiska, Yopta Eka Saputra, mengatakan hingga Kamis (29/10/26) belum ada perkembangan terbaru setelah kliennya menjalani klarifikasi di Subdit Cyber Crime Polda Kepri pada Senin (19/10/26) lalu.
Fransiska dipanggil polisi setelah mengunggah kritik terkait blackout dan persoalan air bersih yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Hingga kini, kuasa hukum masih mempertanyakan siapa pelapor dan apa dasar laporan tersebut.
“Kita masih menunggu panggilan dari kepolisian dan bagaimana perkembangannya. Kita juga masih bertanya, siapa yang melakukan pelaporan ini? Mohon pihak kepolisian terbuka dan transparan,” ujar Yopta.
Ia menyebut sejak klarifikasi, pihaknya belum menerima informasi lanjutan dari penyidik mengenai status penanganan laporan.
Yopta juga menyoroti wacana penyelesaian melalui restorative justice. Menurutnya, opsi itu justru menimbulkan tanda tanya, karena unggahan Fransiska dinilai sebagai aspirasi, bukan tindak pidana.
“Kalau kita melakukan RJ, berarti ada tindak pidana di sana. Sedangkan menurut kami, tidak ada perbuatan pidananya. Jadi, apa yang harus didamaikan?” katanya.
Ia berharap kepolisian menjelaskan secara terbuka siapa yang merasa menjadi korban dalam unggahan tersebut dan bagaimana kedudukan hukum pelapor, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Terkait narasi yang mengaitkan kritik Fransiska dengan kepentingan bisnis suaminya, Yopta membantah tegas.
Ia menyatakan suami Fransiska tidak memiliki bisnis di Batam dan tidak pernah mengajukan proposal atau kepentingan usaha apa pun.
“Saya tegaskan, suami Bu Fransiska tidak memiliki bisnis di Batam. Tidak pernah sama sekali menawarkan proposal bisnis atau memiliki kepentingan bisnis di sini. Ini murni aspirasi warga Batam tentang kegelisahan terhadap blackout massal kemarin,” tegasnya.
Yopta menegaskan kritik tersebut tidak boleh digiring menjadi isu pribadi atau bisnis tanpa dasar.
Menurutnya, kasus Fransiska menjadi penting karena menyangkut keberanian warga menyampaikan keluhan atas pelayanan publik.
“Fransiska itu simbol. Kalau ke depan kita tidak mengurus persoalan Fransiska, akan ada Fransiska-Fransiska lainnya. Kita menyampaikan aspirasi dan kegelisahan, tiba-tiba dilaporkan ke polisi. Ini bagaimana?” ujarnya.
Ia menambahkan, kekhawatiran akan efek jera bagi warga yang ingin bersuara menjadi alasan banyak pihak memberi perhatian pada kasus ini.
Ia juga menilai komunikasi pemerintah perlu diperbaiki agar keluhan warga tidak berubah menjadi polemik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengonfirmasi belum ada tindak lanjut setelah proses klarifikasi.
“Belum ada lanjutan. Kemarin hanya klarifikasi saja, belum ada update lagi,” kata Nona seusai konferensi pers pengungkapan kasus TPPO dan perlindungan PMI di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (29/10/26).
Hingga kini, baik pelapor maupun perkembangan perkara masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian. (Lam)










