beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Kepri Amankan 34 Mobil Hasil Penggelapan Oknum HA

Berita Batam by Berita Batam
Mei 22, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co : Tim gabungan Polda Kepri, Direktorat reserse umum, Direktorat Intelijen keamanan dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri berhasil mengamankan 34 unit mobil hasil dari tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Inisial AH bersama tiga orang pelaku lainnya inisial AR, SB dan SA.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan Wadirreskrimum Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di Polda Kepri pada Rabu (20/05/20).

RELATED POSTS

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Pulau Duyung Waspada

Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

“Berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh Saudari Ling Mei selaku Direktur PT. Auto 3000 Batam pada tanggal 16 Mei 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri Inisial HA.

Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu berupa penyelidikan dan penyidikan” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Dari hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyewa atau merental mobil milik PT. Auto 3000 melalui perantara Inisial AR dan inisial SB yang kemudian mobil-mobil tersebut sebagian dijual dan sebagiannya di gadaikan ke pihak lainnya.

“Pada hari Sabtu (17/5/20)  tim teknis gabungan Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial AR dan SB di Kota Batam. Pada Minggu (18/5/20) tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HA di Kos-kosan nya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan untuk selanjutnya membawa inisial HA ke Polda Kepri untuk pengusutan lebih lanjut”, jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Sebanyak 107 unit Mobil telah dilaporkan oleh masyarakat sejak 15 Mei 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan 32 unit mobil diantara nya telah berhasil diungkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri selama kurun waktu 2×24 jam dan terhadap sisa nya 75 unit mobil lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian. 

Berikut data para tersangka :

  1. HA, 38 tahun, laki-laki, anggota Polri, Bukit Tiban, Kota Batam.
  2. AR, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Baloi Permata, Kota Batam.
  3. SB, 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Perumahan Tiban, Kota Batam.
  4. SA, 25 tahun, laki-laki, Supir Ambulance/ Honorer Pemkab Bintan, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

“Barang Bukti yang diamankan adalah 32 unit Mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 keatas, 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi, uang tunai Rp. 18.000.000 diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, Stnk mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank mandiri,” jelas Kabid Humas Polda Kepri

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (HPK)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Pulau Duyung Waspada

September 26, 2026
Nasional

Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

September 26, 2026
Kepri

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Pulau Duyung Waspada

September 26, 2026

Rizki Faisal Soroti Kesiapan Penegak Hukum Pasca UU Reforma Agraria Disahkan

September 26, 2026

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

September 25, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In