beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

Pengusaha Sebut Lelang 22939 Unit HP Tidak Sesuai Prosedur, Arie Prasetyo : Dimana Salahnya ?

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 7, 2019
0
Ilustrasi : Merdeka.com

Ilustrasi : Merdeka.com

Batam | beritabatam.co : Lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Karimun yang dilaksanakan secara online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, diduga dijalankan tidak sesuai aturan.

Lelang 22.939 unit handphone beserta drone dengan nilai Rp. 17.168.989.898 oleh PT. Cahaya Mikaela Sejahtera (CMS) diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.

RELATED POSTS

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

Satu persyaratan, sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan pemenang lelang yakni, PT CMS disebutkan ‘apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang bersedia melakukan registrasi IMEI atas telepon selular hasil lelang Kementerian Perindustrian sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang pendaftaran produk telepon seluler, komputer genggam ( handheld) dan komputer tablet.

Sumber beritabatam.co, seorang pengusaha yang tak ingin dipublikasikan mengatakan, persyaratan tersebut tidak bisa dijadikan lampiran perusahaan yang telah memenangkan proses lelang yang tidak sesuai dengan pernyataan.

“Jelas disitu tertulis dimenangkan hasil lelang dari Kementerian. Sementara lelang dari Kejaksaan Karimun. Ada apa ini ?,  kenapa bisa diloloskan perusahaannya. Dan menang pula,” ucap pengusaha itu kepada wartawan.

Sumber kami mengatakan, siapa yang mengawasi barang itu sambung pengusaha tersebut.

“Setelah dimenangkan lelang PT CMS sesuai dengan pernyataan nya yang menyatakan apabila tidak melakukan registrasi IMEI maka bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Undang undang yang berlaku,” pungkas sumber.

“Itu harus diawasi betul barangnya karna barang yang dikeluarkan tanpa izin postel bisa merugikan masyarakat banyak,” ucapnya.

Sementara Pejabat Penjual dari Kejaksaan Negeri Karimun Arie Prasetyo, S.H. saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan bahwa semua lelang telah sesuai prosedur.

“Dimana salahnya,:” ucapnya, Senin (07/10/19).

Ia menuturkan, persyaratan untuk mengikuti lelang yang dilakukan lelang di web KPKLN semua sudah dipenuhi oleh calon peserta.

Kemudian terkait seluruh perizinan terkait barang lelang pasca ada pemenang lelang ke instansi masing-masing, sambungnya.

Arie juga membenarkan, pemenang lelang membuat pernyataan. Menurutnya, pernyataan dibuat sebagai syarat calon peserta untuk dapat mengikuti lelang di KPKNL.

“Persyaratan lelang terbuka untuk umum dan terkait postel bukan bagian dari persyaratan untuk calon peserta yang mengikuti lelang. Pengurusan tindak lanjut terkait barang hasil lelang dilakukan oleh pemenang lelang,” ucap Ari.

Dan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat peserta lelang segala perizinan terkait barang hasil lelang segala perizinan terkait barang hasil lelang akan diurus oleh pemenang lelang, jika tidak, dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, imbuh Arie. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026
Hukrim

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

September 25, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

September 25, 2026

Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

September 25, 2026

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Desa Benan Aktifkan Kembali Siskamling

September 25, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In