Batam I beritabatam.co : ‘Mama, depan rumah kita kok ada tulisan sedang dijual,?” pertanyaan polos itu meluncur dari mulut putra (bukan nama sebenar) kepada mamanya. Pertanyaan yang membuat sang ibu kaget dan kebingungan untuk menjawab.
Dari pertanyaan itulah, Maya mantan nasabah BPR Dana Fanindo mengetahui bahwa rumah yang kini sudah dikuasai BPR Dana Fanindo itu sedang dijual. Maya mungkin hanyalah salah satu dari banyak nasabah yang harus merelakan rumah yang dikreditnya harus berakhir dengan penyitaan dan lelang oleh bank kreditur.
Adalah Maya Indra Devi Muhtar seorang nasabah yang mengajukan KPR yang beralamat di perumahan Duta Mas Batamcentre kota Batam. Dalam tenor KPR nya, karena sempat mengalami kesulitan keuangan, Maya menunggak pembayaran selama tiga bulan. Memasuki bulan keempat, Maya berniat melunasi tunggakan cicilan KPR nya yang tertunda. Namun yang ia dapat malah surat peringatan. Dan tanpa kesulitan BPR Dana Fanindo pun berhasil menguasai rumah yang dicicil Maya bersama sang suami. Maya ungkap kejanggalan, menurutnya pembeli atau pemenang lelang rumahnya adalah Komisaris Utama BPR Dana Fanindo sendiri.
Tak terima dengan proses dan cara eksekusi BPR Dana Fanindo. Maya pun bangkit menempuh jalur hukum. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Maya harus menelan kekalahan pada tahun 2019. Tak menyerah, Maya ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Kali ini, Maya dinyatakan menang, dan kembali dapat menguasai rumahnya pada tahun 2020.
Tapi berita gembira itu tak berlangsung lama, karena di awal tahun 2021, suami Maya meninggal dunia, meninggalkannya berjuang hanya ditemani anak-anak. Dan faktanya perlawanan Maya pun kembali terhenti, karena pengajuan BPR Dana Fanindo ke tingkat Kasasi dikabulkan Mahkamah Agung pada bulan November 2021.
Ibu satu anak itu menolak menyerah, ia pun menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Lalu dalam proses menunggu putusan PK itu, pertanyaan lugu dari anak semata wayangnya sekali lagi membuyarkan seluruh perjuangannya selama ini. Maya mengaku belum menerima salinan putusan PK dari kuasa hukumnya.
Maya mengatakan memang tidak pernah menceritakan segala kekisruhan sengketa rumah yang dimilikinya itu. Ia berdalih dengan mengatakan rumahnya sedang direnovasi sementara waktu kepada anaknya.
Lalu dalam waktu singkat, semuanya pun berbalik arah. Rumah yang didapatkan dengan perjuangan bersama suami itu kini melayang dan berpindah tangan. (MD Kepri)
Discussion about this post