beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Duh, Bank Mestika Dharma Batam disebut Serobot Dua Ruko Milik Joko Taslim

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 8, 2019
0
Foto : Ben/beritabatam

Foto : Ben/beritabatam

Batam | beritabatam.co : Dua unit ruko yang beralamat di komplek pertokoan Taman Kota Mas Blok A.1 Nomor 3A, Kota Batam. Yang kini menjadi kantor Bank Mestika Cabang Batam, adalah milik warga bernama Joko Taslim Lim. Sebagaimana dikatakannya kepada beritabatam.co, Senin (07/10/19).

Tak sekedar mangaku-ngaku, rupanya Joko Taslim Lim menyebut memiliki sertifikat HGB kedua ruko tersebut. Sertifikat HGB Nomor 1172 Baloi Indah dan Komplek Pertokoan Taman Kota Mas Blok A.1 Nomor 5, Kota Batam, yang berdiri di atas Sertifikat HGB Nomor 1173, Baloi Indah.

Joko Taslim menceritakan bahwa pada pertengahan tahun 2005, Lilie Lo yakni adik kandung dari istrinya Loe Tjioe Lai menyatakan ingin membeli 2 unit ruko miliknya.

Dua unit ruko atas nama dirinya sesuai Sertifikat HGB Nomor 1172,  Baloi lndah dan Sertifikat HGB Nomor 1173 Baloi lndah ucap Joko.

Dijelaskannya Lilie Loe adalah istri dari Indra Halim selaku Komisaris PT Bank Mestika Dharma.

Pada saat itu, Lilie Lo meminta kepadanya untuk menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan 2 unit ruko untuk mengurus proses jual beli dihadapan Notaris. 

Ternyata Lilie Lo tidak pernah memiliki itikad baik untuk melunasi pembayaran kedua unit ruko tersebut.  Bahkan pada pertengahan tahun 2006, Joko Taslim Lim  dan istrinya Lo Tjioe Lai  mengetahui PT. Bank Mestika Dharma telah berkantor dan beroperasi di kedua unit Ruko tersebut tanpa ada penjelasan sedikitpun kepada dirinya, ucap Joko 

Lanjutnya selama bertahun-tahun dirinya bersama istrinya memohon kepada Lilie Lo dan Indra Halim agar melunasi pembayaran kedua unit ruko tersebut secara kekeluargaan, mengingat Lilie Lo adalah adik kandung dari istrinya.  Akan tetapi Lilie Lo dan Indra Halim tetap tidak mau melunasi pembayaran pembelian kedua unit Ruko miliknya tersebut. 

Karena setelah bertahun-tahun upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil, maka beberapa bulan yang lalu, Selasa tanggal 02 Juli 2019, Joko Taslim Lim mengajukan Permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

Kemudian setelah menerima SPKT pada Hari Kamis Tanggal 11 Juli 2019 keesokan harinya Jumat tanggal 12 Juli 2019, Joko Taslim Bersama Kuasa Hukumnya melakukan pertemuan dengan Heru Jati Kustanto yang mewakili BPN Kota Batam di Kantor BPN.

Dikatakannya, pada pertemuan tersebut terungkap bahwa berdasarkan Warkah yang dimiliki oleh Kantor BPN Kota Batam terkait Sertiflkat HGB Nomor 1172 Baloi Indah dan Sertifikat HGB Nomor 1173 Baloi Indah, terdapat Akta Jual Beli tertanggal 24 Agustus 2005 antara Joko Taslim Lim  dengan PT. Bank Mestika Dharma yang dibuat dihadapan PPAT  Sinwar Widjono SH. 

Selain itu juga terungkap bahwa terdapat Surat Permohonan lzin Peralihan Hak Atas Tanah yang dibuat serta ditandatangani oleh Joko Taslim Lim yang ditujukan kepada Otorita Batam (sekarang BP Batam) tertanggal 23 Agustus 2005.

Dalam surat tersebut menyatakan Joko Taslim Lim memohon untuk mengalihkan kepada PT Bank Mestika Dharma. 

Di Batam, syarat mutlak untuk dapat dibuatnya Akta Jual Beli Tanah oleh PPAT pada tahun 2005, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan lzin Peralihan Hak Atas Tanah.

Namun yang Joko Taslim Lim Menegaskan  kalau dirinya tidak Pernah membuat serta menandatangani Surat Permohonan lzin Peralihan Hak Atas Tanah untuk dialihkan kepada PT Bank Mestika Dharma, yang ditujukan kepada Otorita Batam tertanggal 23 Agustus 2005.

“Sehingga dapat dipastikan telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Surat,” tegas Joko Taslim.

Ia juga menyatakan tidak pernah menjual kedua unit ruko miliknya kepada PT Bank Mestika  Dharma sebagaimana Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT. 

“Yang benar adalah saya menjual kedua unit ruko miliknya tersebut kepada Lilie Lo Istri dari Komisaris Bank Mestika Dharma yang belum pernah ada pelunasan kepadanya dan bukan kepada PT Bank Mestika Dharma,” tegas Joko Taslim. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kilas Balik HH Club Batam: Dari Bantahan Video 'Pil Pink', Blacklist Pengunjung hingga Brankas yang Diduga Isi Ekstasi
Foto: Polresta Barelang

    Kilas Balik HH Club Batam: Video ‘Pil Pink’, Blacklist Pengunjung hingga Temuan Brankas Diduga Berisi Ekstasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Sahroni Minta Polisi Tingkatkan Sweeping Klub Malam Demi Bendung Peredaran Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istana Tambah Kuota Upacara HUT RI ke-81, Penyerahan Surpres Calon Gubernur BI dan Beragam Agenda Penting Kenegaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

“Patroli Dishub In Action”, sejumlah petugas berseragam lengkap tampak melakukan penyisiran di kawasan sekitar pelabuhan, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan kemacetan akibat parkir liar. (11/08/26)
Foto: @dishubkotabatam

Tanpa Kompromi! Dishub Batam Derek Motor Parkir Liar di Area Pelabuhan

Agustus 11, 2026
Polsek Batu Aji Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Muka Kuning.
(07/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Curi Honda Stylo di Muka Kuning, Pemuda 18 Tahun Ditangkap di Kamar Hotel Lubuk Baja

Agustus 11, 2026

Gugat Sah Tidaknya Penetapan Tersangka, Praperadilan Yehezkiel di PN Batam Ditolak Hakim

Agustus 11, 2026

Call 110, Polsek Nongsa Amankan Dua Karyawan yang Terlibat Keributan di Kabil

Agustus 11, 2026

Istana Tambah Kuota Upacara HUT RI ke-81, Penyerahan Surpres Calon Gubernur BI dan Beragam Agenda Penting Kenegaraan

Agustus 11, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version