beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Pemenang Lelang Komut BPR Dana Fanindo, Maya Indra Devi Ajukan PK Atas Eksekusi Rumahnya

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 4, 2021
0
Maya Indra Devi
Foto : Ben

Maya Indra Devi Foto : Ben

Batam | beritabatam.co : Maya Indra Devi tak lagi punya pilihan lain, kecuali terus berjuang atas rumah tempat tinggalnya, yang dieksekusi Pengadilan Negeri Batam beberapa bulan lalu.

Awalnya Maya bersama sang suami yang telah meninggalkan dirinya (almarhum) menggugat Bank Perkreditan Rakyat Dana Fanindo, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau serta Shanti Dwi Lestari pemenang lelang di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara perbuatan melawan hukum pada tahun 2018.

Dalam perjalanan perkaranya hakim Pengadilan Negeri Batam mengadili dengan menolak gugatan penggugat dan menyatakan tergugat III adalah pemenang lelang yang baik dan benar.

Kemudian dalam putusan ditingkat banding hakim mengabulkan gugatan dengan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan lelang cacat demi hukum dan oleh karenanya batal dengan segala akibat hukumnya.

Devi harus menerima kekalahan atas upaya hukumnya itu saat ia baru saja ditinggalkan suami dan harus menerima putusan pengadilan di tingkat kasasi yang mengadili dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan berakhir dengan eksekusi rumahnya yang selama ini jadi domisilinya bersama sang suami selama belasan tahun.

Kini Maya Devi harus mengontrak rumah. Namun disisi lain, orang tua tunggal itu terus melakukan upaya hukum tingkat Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Dalam memorinya menjelaskan bahwa dalam pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 27 PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang menyatakan pejabat penjual (BPR Dana Fanindo) adalah pihak yang dilarang menjadi peserta lelang karna berdasarkan profil perseroan BPR menyebutkan Shanti Dwi Lestari, sang pemenang lelang tercatat sebagai Komisaris Utama yang merupakan orang dari termohon peninjauan kembali I.

Dan permohonan Peninjauan Kembali itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam bulan Maret lalu.

Dan pada Selasa pagi (03/08/21) Devi mendatangi Pengadilan Negeri Batam untuk mempertanyakan status Peninjauan kembali yang diajukannya. Namun hingga kini belum ada nomor registrasi di website kepaniteraan di Mahkamah Agung. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Akhirnya Tertangkap, Perusak Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diserahkan ke Dinsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Paspor Nomor Cantik Batal, Dirjen Imigrasi: Ribet Urusnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Ditegur Claudia, Penambang Pasir Alex Kini Berseragam Ditpam BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek pusat penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu, 6 Mei 2026.
Foto: Imigrasi Batam

Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

Mei 8, 2026
Kadisnakertrans Prov Kepri
Diki Wijaya
Foto: istimewa

Gratis dan Tersedia 135 Kuota dalam 2 Batch, Disnakertrans Kepri Buka Pelatihan Sertifikasi Kompetensi

Mei 8, 2026
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol. Mashudi. (Foto: Humas Kemenkum Jatim)

Perang Lawan HP Ilegal & Narkoba di Lapas, Mashudi: Razia Rutin 2 Kali Sebulan

Mei 8, 2026

Akhirnya Tertangkap, Perusak Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diserahkan ke Dinsos

Mei 8, 2026
Foto: Istimewa

Viral Ditegur Claudia, Penambang Pasir Alex Kini Berseragam Ditpam BP Batam

Mei 8, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version