beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Pemenang Lelang Komut BPR Dana Fanindo, Maya Indra Devi Ajukan PK Atas Eksekusi Rumahnya

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 4, 2021
0
Maya Indra Devi
Foto : Ben

Maya Indra Devi Foto : Ben

Batam | beritabatam.co : Maya Indra Devi tak lagi punya pilihan lain, kecuali terus berjuang atas rumah tempat tinggalnya, yang dieksekusi Pengadilan Negeri Batam beberapa bulan lalu.

Awalnya Maya bersama sang suami yang telah meninggalkan dirinya (almarhum) menggugat Bank Perkreditan Rakyat Dana Fanindo, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau serta Shanti Dwi Lestari pemenang lelang di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara perbuatan melawan hukum pada tahun 2018.

Dalam perjalanan perkaranya hakim Pengadilan Negeri Batam mengadili dengan menolak gugatan penggugat dan menyatakan tergugat III adalah pemenang lelang yang baik dan benar.

Kemudian dalam putusan ditingkat banding hakim mengabulkan gugatan dengan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan lelang cacat demi hukum dan oleh karenanya batal dengan segala akibat hukumnya.

Devi harus menerima kekalahan atas upaya hukumnya itu saat ia baru saja ditinggalkan suami dan harus menerima putusan pengadilan di tingkat kasasi yang mengadili dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan berakhir dengan eksekusi rumahnya yang selama ini jadi domisilinya bersama sang suami selama belasan tahun.

Kini Maya Devi harus mengontrak rumah. Namun disisi lain, orang tua tunggal itu terus melakukan upaya hukum tingkat Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Dalam memorinya menjelaskan bahwa dalam pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 27 PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang menyatakan pejabat penjual (BPR Dana Fanindo) adalah pihak yang dilarang menjadi peserta lelang karna berdasarkan profil perseroan BPR menyebutkan Shanti Dwi Lestari, sang pemenang lelang tercatat sebagai Komisaris Utama yang merupakan orang dari termohon peninjauan kembali I.

Dan permohonan Peninjauan Kembali itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam bulan Maret lalu.

Dan pada Selasa pagi (03/08/21) Devi mendatangi Pengadilan Negeri Batam untuk mempertanyakan status Peninjauan kembali yang diajukannya. Namun hingga kini belum ada nomor registrasi di website kepaniteraan di Mahkamah Agung. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026
Kepri

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026
Batam

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026
Foto: Polresta Barelang

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version