Nasional I beritabatam.co : Program ini didapat dari salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MTL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021.
Aturan ini membuka kesempatan peserta untuk dapat membeli rumah lewat sistem KPR dengan bunga kompetitif. Khususnya peserta Jaminan Hari Tua.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengemukakan salah satu syarat bagi peserta yang ingin memanfaatkan program ini adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
Berikutnya, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP).
Syarat selanjutnya, aktif membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat, serta ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu bagaimana pengajuannya? Tahap pertama untuk mengikuti program MLT adalah peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur. Kemudian, Kantor Cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.
Jika Anda lolos, maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap selanjutnya, kantor cabang BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan, serta mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.
Bank penyalur kemudian akan melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit. Para peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, maka pembayaran uang muka dapat dilakukan secara mandiri.
Adapun program MLT sendiri tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT peserta. Selama memenuhi syarat, para peserta berhak mendapatkan fasilitas MLT. (***)
Discussion about this post