
Batam | Beritabatam.co – Banyaknya penjualan obat penurun berat badan atau obat pelangsing di sosial media banyak masyarakat yang tergiur dengan janji-janji turun berat badan hingga puluhan kilogram dalam waktu cepat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menegaskan masyarakat dilarang memakai obat diet sembarangan tanpa resep dokter.
“Penggunaan obat penurun berat badan tidak dianjurkan untuk semua orang. Penggunaan obat penurun berat badan hanya boleh dilakukan berdasarkan rekomendasi medis atau resep dokter disertai pemantauan ketat oleh dokter dan ahli gizi yang berpengalaman,” kata BPOM RI dalam keterangan tertulis, yang dikutip beritabatam.co Minggu (29/1/2023).

Obat penurun diet mengandung zat aktif tertentu dengan cara kerja antara lain Orisstat menghambat kerja enzim pemecah lemak (lipase) dan mengurangi penyerapan asupan lemak ke dalam tubuh. Zat aktif selanjutnya amfepramone hydrochloride yakni mengurangi nafsu makan dan termasuk psikotropik sehingga penggunaan obat ini dibatasi.
BPOM RI menyoroti obat dulaglutide yang sering digunakan untuk menurunkan berat badan. Faktanya, obat itu disetujui untuk mengontrol kadar gula darah pada usia dewasa yang mengidap diabetes elitus tipe 2.
“Penyalahgunaan obat dan tanpa resep dokter dapat menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan seperti radang pankreas dan penurunan kadar gula darah,” jelas BPOM RI.
BPOM RI merinci sejumlah efek asal mengonsumsi obat diet :
- Kecanduan
- Kecemasan
- Sakit kepala parah
- Stroke
- Masalah jantung
- paru-paru
- ginjal
- Kematian
Discussion about this post