Batam | beritabatam.co : Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Udin P Sihaloho mengaku mendapat keluhan dari pengusaha alat berat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini terkait banyaknya Penanam Modal Asing (PMA) yang menyewakan alat berat dari luar negeri di Kota Batam.
“Kami mendapat keluhan dari pengusaha lokal alat berat di Batam terkait banyaknya perusahaan asing yang menyewakan alat beratnya di Kota Batam,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, Rabu (07/06/23).
Salah satunya, perusahaan asing TH yang beroperasi di Batuampar.
Perusahaan ini merupakan PMA, namun alat berat yang ada di perusahaan tersebut tidak dipakai sendiri, melainkan disewakan ke perusahaan yang ada di Kota Batam tanpa menggandeng perusahaan lokal.
“Kita memang tak menghalangi PMA di Kota Batam. Tapi harus sesuai dengan prosedurnya. Contoh, ada perusahaan asing di Batam dan menyewakan alat beratnya. Dalam undang-undangnya tak boleh,” tegasnya.
Udin menilai perusahaan TH ini melakukan monopoli penyewaan alat berat ke perusahaan besar, seperti perusahaan di kawasan Kabil, dan lainnya.
“Aturannya tidak boleh perusahaan asing langsung menyewakan seperti itu. Mereka harus menggandeng perusahaan lokal. Nah, itu yang tidak berjalan. Kalau begini terus bisa jadi perusahaan lokal tutup. Dampaknya investasi juga,” tutur pria yang menjabat sebagai Ketua IKABSU Kota Batam ini.
Ia melanjutkan apabila alat berat tersebut didatangkan dari luar dan dipakai untuk perusahaan itu sendiri, tidak menjadi masalah.
Namun apabila disewakan ke perusahaan lain, itulah yang menjadi masalah.
“Kami juga mendorong BP Batam untuk tegas juga soal ini. Kalau perlu buat aturan tertulis terkait wajib melibatkan perusahaan lokal ini. Jangan sampai perusahaan lokal tutup karena tidak kebagian proyek, akibat monopoli perusahaan asing ini,” tuturnya. (***)














Discussion about this post