Jakarta | beritabatam.co : Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate mengingatkan Bank Indonesia (BI) agar dapat menciptakan payung hukum atau undang-undang (UU) yang jelas terhadap keberadaan uang elektronik (e-money) yang selama ini sudah beredar di wilayah Indonesia. Ia meminta agar peraturan e-money tidak hanya dibuat sebatas tingkat Peraturan Bank Indonesia (PBI) saja, namun secara menyeluruh agar dapat mewujudkan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat sebagai pengguna.
“Terkait dengan e-money ini, memang dalam banyak rapat dengar pendapat dengan Bank Indonesia itu selalu dilakukan. Supaya perlindungan terhadap hak-hak para konsumen di sisi yang satu. Yang kedua biaya-biaya yang terkait dengan e-money ini sangat besar dan jumlahnya juga sangat kecil-kecil kan supaya lebih efisien. Tapi kita juga harus tahu bahwa e-money ini untuk memfasilitasi kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya sesaat sebelum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (07/1/2019).
Menurut Johnny, peredaran e-money di masyarakat sangat dinamis dan berbanding lurus dengan perkembangan teknologi digital yang sangat pesat. Sehingga rawan tercipta kejadian-kejadian yang tidak diinginkan muncul ke publik. Maka dari itu, ia berharap terciptanya payung hukum setingkat dengan Undang-Undang untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pelaku bisnis.
“Nanti kami akan mengingatkan Bank Indonesia dan industri perbankannya untuk bagaimana menjaga agar hak-hak konsumen itu tetap terjaga. salah satu contohnya jika kartu e-money itu rusak atau patah tapi masyarakat tidak bisa complain terkait saldo yang masih ada di situ. Ini berarti sistemnya salah, dan harus diperbaiki. Karena uang itu adalah hak dari pemilik kartu,” sebut legislator Partai NasDem itu.
Ia menegaskan, apabila BI serius dalam menggenjot e-money sebagai salah satu alat transaksi sah di Indonesia, maka harus segera dibahas mengenai pembuatan UU terkait agar perkembangan e-money ke depan memiliki landasan konstitusi yang kuat dan dapat melindungi konsumen. Ia menjelaskan bahwa akan menertibkan apabila regulator hanya memikirkan investasi yang ditanam oleh para pemilik modal.
“Apabila serius, maka buat UU-nya. Sehingga tatakan hukumnya itu mempunyai landasan konstitusi yang memadai. Landasan konstitusi yang kuat sehingga para pelaku bisnisnya juga bisa dikuatkan oleh aturan tersebut. Yang harus dilindungi itu para konsumen, regulator tidak boleh hanya memikirkan kemudian investasi yang ditanam oleh para pemilik modal, ini yang harus kita tertibkan. Itu yang ingin saya ingatkan kepada BI untuk lebih berhati-hati ke depan,” pungkasnya. (eps/sf)
Discussion about this post