Jakarta | beritabatam.co – Gelombang desakan publik terkait pengusutan kasus dugaan pabrik narkoba di Batam meluas hingga ke Ibu Kota. Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan kepada BNN dalam memberantas jaringan narkotika, sekaligus mendesak agar kasus penggerebekan sebuah ruko di Batam yang diduga dijadikan pabrik narkoba diusut hingga tuntas dan transparan.
Koordinator Lapangan Aksi, Farhan, mengatakan aksi ini berangkat dari kegelisahan anak muda atas tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
“Kalau kita lihat data, ada sekitar 5,4 juta pengguna narkotika pada rentang umur 14 sampai 64 tahun. Beberapa waktu lalu kami membaca BNN membongkar pengedar di Pulau Batam, itulah yang menjadi kegelisahan kami,” ujar Farhan di sela aksi.
Dalam orasinya, massa menyampaikan enam poin tuntutan utama. Di antaranya mendesak penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memiskinkan bandar, penindakan tegas terhadap oknum aparat yang diduga melindungi jaringan, hingga pengetatan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan.
Namun sorotan utama dalam aksi tersebut tertuju pada tuntutan kelima, yakni mendesak BNN RI untuk memeriksa secara transparan pemilik ruko berinisial AH yang rukonya digerebek dalam kasus tersebut.
“Kami meminta agar pemilik ruko itu benar-benar diperiksa tanpa ada permainan. Apabila memang dia terbukti terlibat maka kami berharap dia ditangkap, karena kita ketahui salah satu barang bukti yang disita adalah mobil yang terdaftar atas nama PT-nya,” tegas Farhan.
Farhan menekankan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, aksi ini murni mendorong transparansi proses penyidikan agar tidak ada spekulasi liar di publik.
“Apabila terbukti, ditangkap. Kalau tidak terbukti, ya dilepaskan,” tambahnya.
Menanggapi informasi bahwa pemilik ruko inisial AH sebelumnya telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Kepri atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ini, Farhan menyebut langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara dan harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum.
Di akhir aksi, massa tidak menyerahkan laporan baru kepada BNN, melainkan membagikan siaran pers kepada awak media. Mereka berharap BNN segera menangkap seluruh DPO yang masih buron dalam jaringan tersebut.
“Narkoba adalah musuh bersama. Tidak ada ruang bagi bandar, pengedar, maupun pihak yang melindungi kejahatan narkotika di Republik Indonesia,” tutup pernyataan sikap mereka.
Hingga berita ini diturunkan, BNN RI belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pemeriksaan terhadap pemilik ruko berinisial AH tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak BNN dan pihak terkait lainnya untuk konfirmasi lanjutan serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak. (Red)














Discussion about this post