
Batam | beritabatam.co – Sidang lanjutan kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam mengungkap motif pemukulan yang terjadi di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri, Nongsa, pada Senin (13/04/26) malam hingga Selasa (14/04/26) dini hari. Terdakwa Arawna Sihombing mengaku kesal karena merasa dipermainkan soal pemanggilan komandan.
Fakta itu terungkap dalam sidang Kamis (29/10/26) dengan agenda pemeriksaan saksi. Arawna dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa lain yakni Asrul Prasetia, Guntur Sakti Pamungkas, dan Muhammad Al Farizi di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa Anita Theresia Siagian.
Arawna menceritakan, awalnya ia mendapat informasi dari Abi bahwa dirinya dipanggil ke rumah dinas komandan. Abi menyebut Natanael juga mengetahui pemanggilan itu.
“Saya tanya ke Natanael, ‘Apa aku ada dipanggil Komandan Calvin?’ Dijawabnya, ‘Siap, ada’,” kata Arawna menirukan percakapan saat itu.
Ia sempat menanyakan alasan pemanggilan, namun Natanael mengaku tidak tahu. Untuk memastikan, Arawna kemudian menghubungi Fransiscus Chalvin Tumanan lewat WhatsApp.
“Saya chat ke Calvin, ‘Izin menghadap hari ini’. Dijawab Calvin, ‘Tidak ada, Gunther mungkin’,” ujarnya.
Jawaban itu membuatnya merasa dipermainkan dan melampiaskan kekesalan kepada Natanael di kamar 303. Sebelum kejadian, Arawna mengaku baru saja ditegur oleh Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika selaku perwira pengawas bintara remaja karena kegiatan bersih-bersih rumah dinas belum dikerjakan hingga mendapat hukuman sikap tobat.
Ia menyebut Gunther sempat menegurnya sebagai senior yang dinilai terlalu lemah. “Lu lemah banget jadi senior mereka,” kata Arawna menirukan ucapan Gunther. “Kalau mereka tidak yakin sama lu, bantai aja mereka. Lu sekarang tidak bisa disuruh lagi,” lanjutnya.
Berawal dari situ, Arawna mengaku memerintahkan Asrul memukul Natanael terlebih dahulu. Asrul menolak karena satu angkatan dengan korban. “Janganlah, Bang, dia lettingku,” ujar Asrul menurut kesaksian Arawna.
Arawna kemudian mengancam Guntur Sakti Pamungkas agar mau memukul, dengan ancaman akan menjadikannya contoh jika menolak. Guntur akhirnya memukul dua kali ke dada tengah korban, padahal diperintahkan lima kali. Hal serupa terjadi pada Asrul yang akhirnya memukul satu kali setelah diancam, dan Al Farizi yang disebut sempat menolak sebelum akhirnya ikut memukul.
Arawna mengaku tetap kesal meski tiga rekannya telah memukul. Ia kemudian memukul sendiri dada Natanael, lalu kembali memukul dua kali setelah jeda sekitar satu menit, dan dilanjutkan ke bagian perut. Saat korban hanya diam, ia kembali melayangkan pukulan.
“Reaksi korban pada saat itu hanya diam saja pada pukulan keempat. Makanya saya pukul sekali lagi,” katanya.
Korban kemudian diminta berlutut dan Arawna menghantam ulu hatinya dengan lutut secara bergantian. Setelah diminta berdiri, ia kembali memukul ulu hati tiga kali hingga Natanael terjatuh mengerang, lalu kembali memukul perutnya satu kali.
Saat korban terbaring, Arawna memerintahkan penghuni kamar mengangkat pinggang korban hingga posisi kayang untuk menstabilkan napas, serta meminta Sheva Adrian Maulana mengambil air untuk membasuh wajah korban. Korban dibaringkan dengan kepala di atas kasur lipat. Arawna sempat memanggil namanya namun tak ada respons, lalu memerintahkan Sheva dan Zonatan Pratama membawanya ke RS Bhayangkara.
Perjalanan sempat terhambat karena mobil Avanza kehabisan bensin di Simpang Tiga Batu Besar arah Simpang Bandara, sehingga Asrul diminta membeli bensin eceran. Mereka tiba di IGD RS Bhayangkara sekitar pukul 00.25 WIB, namun korban dinyatakan meninggal pada Selasa (14/04/26) pukul 00.27 WIB.
Dalam dakwaan yang tercatat di SIPP PN Batam, hasil autopsi menemukan memar di dada kiri, dada, puncak lengan kiri, dan punggung atas kiri, patahan tulang belakang dada ruas pertama, perdarahan jaringan sekitar dada, tanda asfiksia, serta peningkatan enzim jantung yang mengindikasikan gangguan jantung akut. Dokter menyimpulkan kematian disebabkan kekerasan tumpul di dada yang mengakibatkan patah tulang belakang dada ruas pertama disertai gangguan jantung akut yang menyebabkan mati lemas.
Perkara Arawna sendiri teregister dengan nomor 605/Pid.B/2026/PN Btm dengan dakwaan alternatif pasal pembunuhan, penganiayaan berat mengakibatkan kematian, atau penganiayaan mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Lam)










