Batam | beritabatam.co : DPRD Kota Batam resmi memiliki pimpinan definitif yaitu Haji Muhammad Kamaluddin, S.Pd.I (Partai Nasdem) sebagai Ketua, Haji Aweng Kurniawan (Partai Gerindra) sebagai Wakil Ketua I, dan Hendra Asman SH MH (Partai Golkar) selaku Wakil Ketua III. Pengucapan sumpah janji pimpinan definitif DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, dalam rapat paripurna digelar Rabu (25/09/24) di DPRD Kota Batam.
Pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD ini dibimbing oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam Bambang Trikoro SH MHum dibantu dua rohaniawan Islam dan Budha. Agenda ini turut dihadiri Pjs Walikota Batam Andi Agung, Forkompimda, tokoh masyarakat, pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), sejumlah anggota DPRD Provinsi, Komisioner KPU dan Bawaslu.
Sebelum prosesi pengucapan sumpah/janji dilaksanakan, terlebih dahulu Ketua Sementara DPRD Kota Batam Hj Asnawati Atiq SE MM dan Wakil Ketua Sementara Muhammad Rudi ST membuka rapat paripurna tersebut. Asnawati Atiq juga menjelaskan salah satu tugas utama dirinya selaku pimpinan sementara, adalah menetapkan pemimpin definitif. Beliau juga menyampaikan sejumlah tugas yang dilaksanakan termasuk mengesahkan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD.
Setelah itu, Asnawati Atiq menyerahkan kepada Sekretariat DPRD untuk memandu prosesi pengangkatan sumpah/janji berkenaan. Dalam kesempatan itu Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Ridwan Afandi SSTP MEng pun membacakan surat keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang penetapan pimpinan DPRD Kota Batam. Satu per satu, Kamaluddin, Aweng, dan Hendra maju berbaris di depan. Proses pengangkatan sumpah/janji pun dilaksanakan dengan dipandu oleh Ketua PN Batam.
Untuk diketahui, seharusnya DPRD Kota Batam memiliki empat pimpinan. Namun satu lagi pimpinan yakni Wakil Ketua II yang menjadi hak PDI-Perjuangan selaku partai peraih suara terbanyak ketiga, tidak ikut diambil sumpah janjinya karena PDI-Perjuangan belum mengirimkan nama calon pimpinannya.
“Menjadi anggota DPRD selain amanah juga pilihan. Di awal tugas ini kami mengajak mengukuhkan tekat selain melakukan fungsi pembentukan perda pengawasan, penganggaran, juga yang terpenting adalah pengabdian. Sebaiknya barengi niat ikhlas untuk masyarkat Kota Batam tercinta,” ungkapnya. (*)
Discussion about this post