beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Judicial Review Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam, Tain Ungkap 2 Poin Penting Uji Materiil ke MA

Berita Batam by Berita Batam
November 8, 2019
0

Jakarta | beritabatam.co : Gugatan judisial review atau uji materiil PP No.62 th 2019 yang poin intinya adalah jabatan Kepala BP Batam ex-officio Oleh Walikota Batam sudah didaftarkan Cak Ta’in Komari, Rabu (30/10) pekan lalu. 

Cak Ta’in menjelaskan, PP 62 yang mengatur ex-officio itu tidak ada nomenkelaturnya, “Tidak ada rujukan hukumnya, sehingga tidak jelas,” ucapnya.

RELATED POSTS

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Lebih lanjut Cak Ta’in menerangkan, tapi sebagai Walikota Batam diatur oleh UU Pemerintahan Daerah, yakni UU No.23 th 2014.

“Apakah sebagai Walikota boleh merangkap jabatan ex-officio Kepala BP Batam itu? Ini yang kita uji” terang Tain.

“Ada 2 Poin penting dalam UU Pemerintahan Daerah itu, yakni soal mekanisme pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah dan larangan sebagai kepala daerah,”  jelas Cak Ta’in.

Ditambahkan, wakil pemerintah pusat di daerah itu ada pada gubernur. BP Batam adalah lembaga yang dibentuk pemerintah pusat untuk kepentingan khusus, maka ketika pemerintah pusat harus melimpahkan kewenangan tersebut mestinya kepada gubernur bukan walikota Batam.

“Jadi ex-officio itu harus di tingkat provinsi, itupun kalau harus ex-officio. Supaya tidak ada aturan Perundang-undangan lainnya yang dilanggar, pungkas Tain.

Tain menyebut, larangan kepala daerah untuk rangkap jabatan sebagaimana diatur pasal 76 UU Pemerintahan Daerah, yakni dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Maka karena ex-officio tidak ada rujukan hukumnya, maka sebagai kepala daerah dikembalikan pada UU Pemerintahan Daerah, yakni ex-officio ditarik kepada gubernur sebagai Perwakilan pemerintah pusat, atau jabatan Kepala BP Batam itu kembali ditarik pemerintah pusat karena rangkap jabatan juga tidak diperbolehkan UU tersebut.”  tegasnya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026
Batam

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In