beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Judicial Review Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam, Tain Ungkap 2 Poin Penting Uji Materiil ke MA

Berita Batam by Berita Batam
November 8, 2019
0

Jakarta | beritabatam.co : Gugatan judisial review atau uji materiil PP No.62 th 2019 yang poin intinya adalah jabatan Kepala BP Batam ex-officio Oleh Walikota Batam sudah didaftarkan Cak Ta’in Komari, Rabu (30/10) pekan lalu. 

Cak Ta’in menjelaskan, PP 62 yang mengatur ex-officio itu tidak ada nomenkelaturnya, “Tidak ada rujukan hukumnya, sehingga tidak jelas,” ucapnya.

RELATED POSTS

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Jaringan Promosi Judi Online Internasional Dibongkar Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Pelaku Diamankan

Sat Binmas Polresta Barelang Intensifkan Himbauan ke Pemulung Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum

Lebih lanjut Cak Ta’in menerangkan, tapi sebagai Walikota Batam diatur oleh UU Pemerintahan Daerah, yakni UU No.23 th 2014.

“Apakah sebagai Walikota boleh merangkap jabatan ex-officio Kepala BP Batam itu? Ini yang kita uji” terang Tain.

“Ada 2 Poin penting dalam UU Pemerintahan Daerah itu, yakni soal mekanisme pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah dan larangan sebagai kepala daerah,”  jelas Cak Ta’in.

Ditambahkan, wakil pemerintah pusat di daerah itu ada pada gubernur. BP Batam adalah lembaga yang dibentuk pemerintah pusat untuk kepentingan khusus, maka ketika pemerintah pusat harus melimpahkan kewenangan tersebut mestinya kepada gubernur bukan walikota Batam.

“Jadi ex-officio itu harus di tingkat provinsi, itupun kalau harus ex-officio. Supaya tidak ada aturan Perundang-undangan lainnya yang dilanggar, pungkas Tain.

Tain menyebut, larangan kepala daerah untuk rangkap jabatan sebagaimana diatur pasal 76 UU Pemerintahan Daerah, yakni dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Maka karena ex-officio tidak ada rujukan hukumnya, maka sebagai kepala daerah dikembalikan pada UU Pemerintahan Daerah, yakni ex-officio ditarik kepada gubernur sebagai Perwakilan pemerintah pusat, atau jabatan Kepala BP Batam itu kembali ditarik pemerintah pusat karena rangkap jabatan juga tidak diperbolehkan UU tersebut.”  tegasnya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Satuan Pembinaan Masyarakat Polresta Barelang mengintensifkan kegiatan himbauan kepada pemilik usaha besi tua, pengepul barang bekas atau scrap, dan penampung limbah di wilayah hukum Polresta Barelang
(24/06/26)
Foto: Polresta Barelang

    Sat Binmas Polresta Barelang Intensifkan Himbauan ke Pemulung Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Sintai Batam Mengemuka: Mahasiswa Soroti Perubahan Fungsi hingga Temuan Dapur MBG di Lokalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Promosi Judi Online Internasional Dibongkar Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi:AI

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Juni 26, 2026
Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam, di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi (20/06/26).
Foto: BC

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Juni 26, 2026
Foto: Polda Kepri

Jaringan Promosi Judi Online Internasional Dibongkar Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Pelaku Diamankan

Juni 25, 2026
Satuan Pembinaan Masyarakat Polresta Barelang mengintensifkan kegiatan himbauan kepada pemilik usaha besi tua, pengepul barang bekas atau scrap, dan penampung limbah di wilayah hukum Polresta Barelang
(24/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Sat Binmas Polresta Barelang Intensifkan Himbauan ke Pemulung Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum

Juni 25, 2026
Respons cepat petugas, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis 25 Juni 2026
Foto: Polresta Barelang

Layanan Polisi 110, Polsek Nongsa Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Kawasan Industri Nongsa

Juni 25, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In