beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Baru Berjalan, Cak Ta’in Uji Materiil Ex Officio Kepala BP Batam ke Mahkamah Agung

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 29, 2019
0
Ta'in Komari : Aktivis 
Foto : ben/beritabatam

Ta'in Komari : Aktivis Foto : ben/beritabatam

Jakarta | beritabatam.co : Aktivis LSM dan akademisi ini tengah di gedung MA Jakarta bermaksud untuk mendaftarkan gugatan uji materiil PP No.62 Tahun 2019, khususnya Pasal 2A yang mengatur soal ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam. 

Menurut Cak Ta’in, uji materiil PP tersebut terkait ex-officio yang berpotensi menabrak UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana dalam Peraturan perundang-undangan tersebut Perwakilan dan utusan pemerintah pusat adalah gubernur bukannya walikota. 

RELATED POSTS

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

“Lembaga BP Batam itu bentukan pemerintah pusat, mengelola uang negara melalui APBN, artinya lembaga setingkat menteri. Lah ini kok diserahkan ke walikota itu referensi nya aturan perundangan yang mana…?” kata Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86. 

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, subtansi lainnya yang berpotensi dilanggar yakni larangan rangkap jabatan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah. 

“Ada hirarki hubungan tata negara yang dilanggar, dilompati oleh PP 62 tersebut,” jelas mantan akademi Unrika Batam itu. 

Sebagai walikota Batam, kepala daerah berada dalam koordinasi dengan gubernur provinsi Kepri, namun sebagai Kepala BP Batam bisa langsung melompat ke menteri bahkan presiden. ” Ini yang gak nyambung dan perlu diluruskan, ” tegasnya. 

Sebelumnya, tambah Cak Ta’in, beberapa pihak sudah mengingatkan pemerintah agar tidak mengeluarkan kebijakan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam karena berpotensi melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya, rujukan hukumnya juga gak ada. Tak kurang Fachry Hamzah, Bambang Soesetyo, Fadli Zon, Firman Subagyo bahkan Ombusmend secara resmi menyurati Menko Perekonomian dan presiden akan potensi Mal-administraai negara dalam kebijakan ex-officio jabatan Kepala BP Batam oleh Walikota Batam tersebut. 

Maka uji materiil PP 62 th 2019 tersebut ke MA adalah langkah elegan yang dilakukan oleh warga Batam agar Batam tidak terdegradasi secara status dan fasilitas dari pemerintah pusat. (***}

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026
Hukrim

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

September 25, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bea Cukai Batam Sita Setengah Juta Batang Rokok Senilai Rp753 Juta

September 25, 2026

Viral Perselisihan Parkir di Ruko Kavling Baru, Polsek Sagulung Fasilitasi Mediasi Lanjutan

September 25, 2026

Polresta Barelang Ungkap Pemalsuan SIM C, Dua Tersangka Diamankan

September 25, 2026

Rayakan Satu Tahun, Elite Martial Art Batam Cetak Atlet Berprestasi Hingga Tingkat Asia

September 25, 2026

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Desa Benan Aktifkan Kembali Siskamling

September 25, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In