
Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Batam. Sebanyak 40 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, 22 September 2026, pukul 11.00 WIB, dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra, dan Kapolsek Sungai Beduk Iptu Ady Satrio Gustian.
Kapolresta menyampaikan apresiasi atas kerja jajaran Satreskrim bersama Polsek Nongsa dan Polsek Sungai Beduk yang berhasil menyelamatkan puluhan kendaraan hasil kejahatan.
“Terkait dengan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam, saya selaku Kapolresta Barelang cukup mengapresiasi pengungkapan kali ini karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian,” ujar Anggoro.
Ia merinci, 40 motor tersebut berasal dari beberapa wilayah. Di wilayah Polsek Nongsa terdapat satu laporan polisi, Polsek Sei Beduk lima laporan, Polsek Batu Aji sembilan laporan, Polsek Bengkong empat laporan, Polsek Batu Ampar satu laporan, dan 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi.
Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, kasus bermula dari laporan kehilangan di wilayah Bengkong dan Batu Aji yang kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan lintas wilayah.
Pada 2 September 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk mengamankan dua orang berinisial VE, 27 tahun, dan RA, 26 tahun, di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur. Dari interogasi, petugas mengidentifikasi pelaku utama RH, 28 tahun, dan RN, 29 tahun, alias Kipeng. Keesokan harinya keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa beserta barang bukti kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.
Dari hasil penyidikan, para pelaku menjalankan aksi dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara pelaku lain mengawasi situasi. Kendaraan hasil curian disembunyikan, diganti dengan pelat nomor palsu, dan dijual kepada penampung untuk dipasarkan kembali.
Dalam perkara ini empat tersangka diamankan yakni RH, RN, VE, dan RA. Korban maupun pelapor berinisial YB, 33 tahun, dan MSH, 24 tahun. Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g Jo Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang melakukan pengecekan.
“Kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi pada saat itu, silakan datang. Langsung dicek fisiknya untuk nanti bisa kita pinjam pakaikan. Termasuk yang sudah ada pemiliknya dan proses penyidikannya sedang berjalan, kami juga akan memfasilitasi kendaraan tersebut untuk dipinjam pakaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anggoro.
Konferensi pers turut diwarnai ungkapan haru dari korban yang motornya berhasil ditemukan.
“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sei Beduk dan Polresta Barelang yang sudah mengungkap kasus ini. Alhamdulillah, kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi karena tidak berbayar sepeser pun,” ungkap perwakilan korban.
Polresta Barelang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan pengaman tambahan, memarkir di tempat aman, dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan tindak kejahatan. (Hum)











Discussion about this post