
Batam | beritabatam.co : Upaya hukum yang diajukan tersangka berinisial Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung melalui praperadilan kandas. Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka terhadap Kapolsek Bengkong.
Sidang putusan praperadilan dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Kepri Cq Kapolresta Barelang Cq Kapolsek Bengkong dan Pemohon kuasa hukum tersangka Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 11 Agustus 2026.
Sidang tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan penyidik.
Pengamanan dan monitoring persidangan dilakukan langsung oleh Polresta Barelang. Hadir di lokasi Ps. Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Heri Santoso, S.H., M.H., bersama Tim Praperadilan Polresta Barelang, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., serta personel Sat Intelkam dan Polsek Bengkong.
Rangkaian sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB saat pihak Pemohon dan Termohon memasuki ruang persidangan. Lima belas menit kemudian, Hakim Tunggal Meniek Emelinna Latuputty, S.H., M.H., memasuki ruang sidang dan membuka persidangan pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon yang meminta perkara praperadilan diperiksa dan diadili. Untuk biaya perkara praperadilan, hakim menetapkan pembiayaan persidangan menjadi kewajiban negara dan biaya yang dibebankan kepada Pemohon dinyatakan nihil.
Pembacaan putusan selesai sekitar pukul 10.45 WIB dan persidangan dinyatakan ditutup. Seluruh rangkaian sidang berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Monitoring persidangan menjadi bagian dari komitmen Polresta Barelang untuk menjaga proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap terpelihara,” ujarnya.
Polresta Barelang juga mengapresiasi semua pihak yang telah menjaga situasi selama persidangan sehingga kegiatan dapat berjalan lancar. Personel pengamanan tetap disiagakan di sekitar PN Batam untuk mengantisipasi potensi gangguan.
Polresta mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban selama persidangan berlangsung. (Hum)













Discussion about this post