
Batam | beritabatam.co – Polsek Batu Aji Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Muka Kuning. Seorang pemuda berinisial PRPJF (18) diamankan di kamar hotel di wilayah Lubuk Baja.
Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial FS (29) pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Korban yang baru pulang kerja memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 CC warna cream dengan nomor polisi BP 6373 UF di area parkiran samping ruko Jalan Aviari Blok A Nomor 17, Perumahan Muka Kuning Indah II, Kelurahan Buliang, Batu Aji, sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun saat terbangun sekitar pukul 08.00 WIB, motor tersebut sudah raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp19.400.000 dan langsung melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri informasi di lapangan.
Hasilnya, keberadaan terduga pelaku terdeteksi di wilayah Lubuk Baja. Pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 03.47 WIB, tim langsung bergerak dan mengamankan PRPJF di salah satu kamar Hotel Bali, Lubuk Baja, Kota Batam.
“Penangkapan dilakukan setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang menginap di hotel tersebut,” jelas Kapolsek.
Usai mengamankan tersangka, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti utama, yakni satu unit Honda Stylo warna cream milik korban.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga unit motor lain untuk kepentingan penyidikan, yakni satu unit Honda Scoopy warna merah, satu unit Honda CRF warna putih hitam, serta satu unit Honda Beat warna abu-abu hitam.
Kapolsek menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan tersangka dengan kejadian lainnya,” ujar AKP Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polsek Batu Aji mengajak masyarakat yang mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian untuk segera melapor melalui Layanan Polisi 110. (Hum)













Discussion about this post