
Jakarta | beritabatam.co : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta melalui bidang hukum dan perundang undangan (KUMDANG) menggelar seminar perlindungan hukum bagi ulama dalam kegiatan dakwah melalui media sosial, di hotel the Acacia, Jakarta Pusat (05/10/23)
Ketua KUMDANG MUI DKI Jakarta yang juga merupakan guru besar UIN Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum mengatakan kegiatan ini sudah di rancang cukup lama dan di harapkan, MUI DKI Jakarta memberikan pembakalan kepada para kiyai dan pendakwah agar aktif di media sosial
“Disatu sisi media sosial tidak bisa tinggalkan apalagi di haramkan, karena pemakai media sosial jumlahnya sudah miliaran orang, bahkan separuh orang di dunia menggunakan media sosial, kalau kita tidak isi, maka medsos ini akan di isi oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab atau orang orang yang sebenarnya dari sisi pengetahuan agamanya kurang atau cukup, tapi dia melakukan aktifitas dakwah, hal ini bisa menyesatkan” imbuhnya

Untuk itu, melalui seminar ini diharapkan para ulama agar senantiasa memanfaatkan media sosial dengan sebaik baiknya, kalau perlu kita harus menguasai media sosial dengan penuh rasa tanggung jawab agar kemanfaatan kita kepada masyarakat dapat dirasakan
“Kami ucapkan terimakasih kepada peserta seminar yang telah hadir terutama para perwakilan, diantaranya dari pimpinan MUI tingkat daerah, praktisi, dan mahasiswa, semoga kita bisa memproduksi konten dan media sosial dengan sebaik baiknya, maka kita harus menguasai media sosial, kita harus punya kesadaran yang tinggi, karena kita memiliki tanggung jawab tentang apa yang kita upload, dan narasumber akan menjelaskan lebih detil, bagaimana cara kita memanfaatkan media sosial sekaligus menyiapkan kewaspadaan” ujar Sekum MUI
Senada, Sekertaris Umum MUI DKI Jakarta KH Yusuf Aman yang juga merespon tentang fenomena media sosial yang begitu masif dan berharap pemerintah atau para wakil rakyat untuk memperjuangkan produk undang undang tentang perlindungan ulama dalam rangka dakwah

Foto: Dip
“Kegiatan ini sebuah keniscayaan, seminar yang menarik untuk perlindungan ulama dalam rangka dakwah di media sosial, saya kira bukan hanya di medsos, tapi disekitar perannya, maka mui hadir mudah mudahan menjadi sebuah produk undang undang perlunya perlindungan ulama dalam rangka dakwah dan memberikan pencerahan bagi masyarakat “
Selain itu, misi dari MUI DKI Jakarta dalam rangka menggapai ridho dan ampunan dari Allah SWT menuju masyarakat utamanya yang berkualitas dalam bingkai NKRI sebagai pengejahwantakan sehingga ini merupakan muatan muatan untuk nuansa misi mui dalam rangka himayatul ummah”
Sebagai penutup Kiyai yusuf juga berpesan agar mengimplementasikan 9 orientasi majelis ulama Indonesia, diniyah, irsyadiyah, istijabiyah (memberikan solusi bagi problematika), huriyah (merdeka), ta’awuniyah, syuriah (asas Musywarah), tasamuh dan dualiyah, bahwa kita sebagai anggota masyarakat untuk memberikan kedamaian di dunia international yang sudah di lakukan oleh MUI pusat ketika terjadinya peristiwa di palestina yang membuat acara bersama di MONAS yang dihasi oleh KH Maruf amin yang saat itu belum mejadi wapres saat itu”
Artinya kiprah MUI punya sentuhan postif di tengah tengah masyarakat, dari berbagai bidang yang ada, bahkan telah berbuat bagi ummat dan masyarakat, saya kira ini merupakan bidang ke 10 yang terakhir (programnya) dan untuk selanjutnya kita akan memberikan evaluasi selama 5 tahun MUI DKI jakarta bersama masyarakat. (***)
Discussion about this post