beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

DJBC Kepri Musnahkan Barang Bukti Senilai 18,2 Miliar Rupiah

Berita Batam by Berita Batam
Mei 15, 2020
0
Foto : BC Kepri

Foto : BC Kepri

Tanjung Balai Karimun | beritabatam.co :  Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan dan Pemusnahan Barang Bukti Penyidikan. 

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada pukul 14.00 s.d selesai. 

RELATED POSTS

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Pemusnahan ini dilakukan setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dimana salah satu perannya adalah sebagai community protector yang berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat serta untuk melindungi industri dalam negeri seperti minuman keras (miras), rokok, dan smartphone.

Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, maka dilakukan pemusnahan Barang Hasil Penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan pemusnahan Barang Hasil Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara.

Barang bukti ilegal ini merupakan hasil tangkapan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau selama tahun 2018, 2019, dan 2020. Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut.

Adapun Pemusnahan BMN Hasil Penindakan dan Barang Bukti Penyidikan dengan rincian sebagai berikut; MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol atau 10.673,8 liter, MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng  atau 340,5 liter, rokok sebanyak 2.507.762 batang, dan smartphone sebanyak 3.427 unit. 

Dengan total nilai barang sebesar Rp 18.2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 26.4 miliar. Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.

Bea Cukai terus menerus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri. 

Diharapkan dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sehingga perusahaan yang bergerak di bisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Serta diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto : BC Karimun
Kepri

Potong Gaji Bulan Mei, Pegawai 3 Kantor Bea Cukai di Karimun Tebar Bantuan Sembako

Mei 14, 2020
Foto : TBK
Kepri

DJBC Kepri Hibahkan 20 Ton Barang Hasil Tegahan, Ada Gula dan Bawang

Mei 12, 2020
Hukrim

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg

November 29, 2019
Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 7 Tersangka Kasus Narkoba
Foto : Humas Polda Kepri
Kepri

Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 7 Tersangka Kasus Narkoba

Oktober 1, 2019
Nunung Terjerat Narkoba
Foto : Kapanlagi
Utama

(Video) Nunung Terjerat Narkoba, Sempat Membuang Barang Bukti Ke Kloset

Juli 20, 2019
Kolase foto Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip (kiri) dan Ketua Umum Garda Perawat Kebangsaan sekaligus aktivis 98, Andrew Parengkuan (kanan). (Foto: beritabatam.co/ Hamdi Putra)
Hukrim

Andrew Parengkuan : SWM Seharusnya Ditangkap Dari Dulu !

Mei 1, 2019

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In