Nasional | beritabatam.co : Smart SIM resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri pada Ahad (22/09/19), di Jakarta. Tapi penerapan teknologi dalam Surat Izin Mengemudi ini, tidak akan memunculkan tarif baru atas biaya pembuatan SIM.
Sebagaimana disampaikan Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Refdi Andri yang mengatakan tariff Smart SIM tidak berbeda dengan SIM lama. Meski faktanya produk yang ditawarkan sekarang berteknologi canggih, bahkan dapat digunakan sebagai kartu uang elektronik.
“Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada masyarakat. Malah, kualitasya bertambah,” ujar Refdi beberapa waktu lalu, seperti dimuat laman Okezone.
Tarif pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masa berlaku Smart SIM ini juga masih sama seperti edisi lama yakni lima tahun.
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut, biaya pembuatan SIM berkisar Rp100 ribu (SIM C) dan Rp120 ribu (SIM A & B1). Sementara biaya perpanjangan bervariasi Rp75 ribu (SIM C) sampai Rp80 ribu untuk SIM A dan B1. (OZ-red)














Discussion about this post