
Batam | beritabatam.co : Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut sejumlah paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Kapal yang diawaki tiga orang termasuk nakhoda itu ditegah Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut, Rabu (26/08/26) dini hari.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean TLDDP menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan sarana pengangkut di perairan sekitar Barelang.
Saat berada di lokasi, tim mendapatkan informasi lanjutan bahwa target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut, sehingga dilakukan penyisiran di daerah tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh kontak visual terhadap sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur. Petugas kemudian menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya.
Dari pemeriksaan awal ditemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean.
Atas temuan itu, petugas melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.
Selanjutnya KM Cahaya Al Khair beserta muatan dan pihak-pihak di atas kapal diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan diketahui muatan terdiri dari berbagai jenis barang, di antaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, dan barang lainnya.
Terhadap muatan yang termasuk barang lartas dan tidak dapat diselesaikan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara BDN sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” tegas Agung.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan serta ketentuan lartas.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan setiap kegiatan lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas KPBPB Batam dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)











Discussion about this post