
Jakarta | beritabatam.co : Anggota DPD RI daerah pemilihan Kepulauan Riau, Drs. H. Ismeth Abdullah, menegaskan Rancangan Undang-Undang RUU Daerah Kepulauan harus diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan, bukan untuk merombak sistem tata pemerintahan.
Penegasan itu disampaikan Ismeth dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Panitia Khusus Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, Senin (07/09/26).
Mantan Gubernur Kepri pertama itu menilai struktur pemerintahan di wilayah kepulauan saat ini sudah memadai.
“Dari pembahasan-pembahasan selama ini, kita tidak mempersoalkan pemerintahan. Buat kita, pemerintahan sama saja seperti sekarang. Di pulau-pulau juga ada camat, ada lurah, ada kepala desa. Hanya saja, penguatan-penguatannya yang perlu diberikan agar bisa bekerja lebih efektif,” tegas Ismeth dalam forum tersebut.
Ismeth menyoroti masalah utama yang mendesak adalah ketertinggalan pembangunan di daerah kepulauan. Ia menyebut paradigma pemerintah pusat selama ini terlalu bias pada daratan.
“Penguatan pembangunannya itu selalu tertinggal, selalu lebih mengutamakan daratan. Itulah yang kita hadapi,” ujar Ismeth, mengacu pada pengalamannya memimpin Kepri.
Ia memaparkan tantangan nyata mengelola wilayah kepulauan. Kota Batam saja memiliki 250 pulau, namun hanya sekitar 75 pulau yang memiliki pusat pelayanan pemerintahan dasar seperti sekolah dan kantor pelayanan. Di tingkat provinsi, Kepri harus mengelola sekitar 2.300 pulau dengan rentang kendali geografis yang ekstrem.
“Letaknya jauh-jauh. Ada yang (butuh waktu) 30 jam dari satu kabupaten ke ibukota provinsi. Itulah yang ada di hadapan kita. Demikian juga dihadapi oleh rekan-rekan di Maluku, Maluku Utara, dan lain-lain,” papar Ismeth.
Ismeth juga mengkritik kriteria pembangunan dari pusat yang tidak relevan dengan kondisi geografis kepulauan. Ia mencontohkan tahun 2006, kriteria kemajuan daerah dinilai dari panjangnya infrastruktur jalan. Parameter itu dinilai tidak adil bagi daerah dengan lautan luas.
Untuk itu, Ismeth mendesak RUU Daerah Kepulauan mampu memberikan kepastian dukungan fiskal dari pusat, salah satunya melalui Dana Khusus Kepulauan DKK. Dukungan kementerian sektoral, seperti Kementerian Perhubungan, juga dinilai sangat krusial.
Ia mengingatkan Pansus agar tidak terlalu jauh mencampuri urusan tata pemerintahan daerah dalam RUU ini agar tidak benturan dengan kementerian terkait.
“Saya khawatir nanti kalau kita membahas masalah pemerintahan lagi, bisa kaget nanti Kementerian Dalam Negeri ini. Supaya cepat jadi (undang-undang), Prof. Kalau enggak, nanti enggak jadi lagi undang-undang ini,” pungkas Ismeth. (Ben)










Discussion about this post