
Tembilahan | beritabatam.co : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan amankan ribuan dus rokok Ilegal merek Luffman di Parit Dua, Dendam Besar, Tembilahan pada Sabtu (11/07/20) sekira pukul 19.00 Wib.
Pantauan dilokasi, tempat penyimpanan ribuan dus rokok tersebut sudah dirancang dengan apik dan rapi. Meski disimpan disela sela hutan bakau yang basah dan berlumpur namun, ribuan dus rokok tersusun rapi beralaskan papan dan berpagar seng biru serta beratapkan terpal biru.
Di lokasi, Kopat Patroli KPPBC TMP C Tembilahan, Wira mengatakan temuan rokok selundupan yang diduga hendak diedarkan di Riau daratan itu berawal dari Informasi masyarakat.

“Setelah dilakukan penelusuran rimbunan pohon nipa ini, ternyata benar adanya rokok selundupan yang diperkirakan sekira 1000 dus lebih serta pria tua selaku penjaga, dilokasi tersebut,” ungkap Wira.
“Untuk tindak lanjut, kita akan membawa Rokok ini ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya itu, pria penjaga lokasi juga akan kita bawa ke kantor sebagai saksi,” tambahnya.
Sementara itu, Sutioko (48) yang diketahui penjaga lokasi itu mengaku hanya sebagai pekerja di lokasi dengan upah Rp200 ribu.
“Saya hanya pekerja disini pak, saya disuruh teman untuk menjaga hanya untuk malam ini. Saya di upah Rp200 rb saja pak,” ungkap pria paruh baya itu saat ditemui di lokasi.
Dibeberkannya, Rokok selundupan ini di muat dari Batam dan tiba di lokasi (Tembilahan) pada Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 04.00 Wib.
“Subuh tadi, rokok ini dibongkar dengan menggunakan 2 speed boat dari Batam, mungkin akan diedarkan di Tembilahan ini,” bebernya.
Sutioko mengaku, sebagian rokok sudah dibongkar sekitar pukul 15.00 wib.
“Sebagian rokok ini sudah dibongkar menggunakan empat Speed Boad,” tutupnya. (Ben)
Discussion about this post