
Nasional I beritabatam.co : Perhatian untuk perokok se Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan ini dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023 mendatang.
Rencana itu sebagaimana tertuang dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Desember 2022.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, sebagaimana dimuat laman online CNN Indonesia.

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
Hal yang diatur yakni terkait pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Termasuk penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (***)
Discussion about this post