beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Bandar Abadi Bayar Lunas Ganti Rugi 9 Miliar ke Pengadilan Negeri Batam

Berita Batam by Berita Batam
November 27, 2019
0

Batam | beritabatam.co: Direktur PT Bandar Abadi, Maslina Simanjuntak Selasa siang (26/11/19) menyerahkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 9.085.677.962 di Pengadilan Negeri Batam.

Penyerahan langsung dilakukan oleh Maslina Simanjuntak selaku Direktur PT. Bandar Abadi dan Cek Tunai tersebut di terima oleh Panitera Kepala Pengadilan Negeri Batam Sophan Girsang, SH. MH, dengan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam Wahyu Imam Santoso, SH, MH dan Pengacara Nasib Siahaan, SH kuasa hukum PT. Usda Seroja Jaya serta Zulkifli Nasutio, SH. MH. CLA dan Johni Rianto, SH selaku kuasa hukum PT. Bandar Abadi.

RELATED POSTS

Ditanya Pengawasan Pelabuhan Tikus, Setiawan Rosidi: “Itu Rahasia Dapur”

Setiawan Rosidi Tegaskan Berantas Rokok Ilegal dari Pabrik sampai Distributor

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Maslina didampingi kuasa hukumnya menerangkan PT Bandar Abadi menjalankan proses hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tentang eksekusi Pengadilan Negeri Batam tertanggal 20 November 2019.

Eksekusi tersebut dijelaskannya dengan menarik kapal TB Tirta Samudra XXVII milik PT Usda Seroja Jaya dari galangan kapal PT Bandar Abadi, berdasarkan surat pemberitahuan Eksekusi no W4.U8/4926/HK.02/XI/2019 tanggal 18 November 2019.

Dijelaskan Maslina bersama Kuasa Hukumnya, Meski belum terima salinan putusan Mahkamah Agung namun pihak perusahaan lebih meningkatkan etikad baik dengan membayarkarkan dana seusai dengan putusan.

“Tidak ada kurang tidak ada lebih pas kita serahkan dengan berbentuk cek tunai yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Batam terang Maslina.

Dijelaskannya permasalahan hukum antara penggugat PT Usda Seroja Jaya dengan Tergugat PT Bandar Abad telah selesai.

“Uda dibayar lunas” ucap Maslina

Dan tentang sebahagian aset milik PT Bandar Abadi baik benda bergerak maupun tidak bergerak telah dipulihkan (diangkat) dan sita jaminan yang diletakan selama proses hukum berlangsung sehingga tidak ada pengurangan ataupun peralihan aset aset milik PT Bandar Abadi tutupnya. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto Ilustrasi:AI

    Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Menjawab pertanyaan wartawan soal pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tikus, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pihaknya tidak menempatkan petugas tetap di lokasi-lokasi tersebut.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

Ditanya Pengawasan Pelabuhan Tikus, Setiawan Rosidi: “Itu Rahasia Dapur”

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pengawasan rokok ilegal kini dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir. (26/06/26)
Foto: Media Gathering

Setiawan Rosidi Tegaskan Berantas Rokok Ilegal dari Pabrik sampai Distributor

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, membongkar modus penyelundupan handphone yang memanfaatkan fasilitas kawasan bebas Batam.
(26/06/26)
Foto: Istimewa/AI

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Juni 26, 2026
Foto Ilustrasi:AI

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Juni 26, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In