beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Putusan Incraht, PN Batam Eksekusi Kapal Milik PT. Usda Seroja Jaya

Berita Batam by Berita Batam
November 21, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Batam mengeksekusi satu unit kapal milik PT Usda Seroja Jaya (PT. USJ) yang telah lama melakukan docking atau repair di lokasi PT. Bandar Abadi sedari tahun 2015, Rabu (20/11/19), Tanjunguncang, Batuaji.

Eksekusi kapal dengan nama TB Tirta Samudra XXIV itu dilaksanakan berdasarkan surat penetapan No.97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor: 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor: 267/Pdt. G/2015/PN.Btm Jo Nomor: 133/Pdt/2016/PT.Pbr Jo Nomor: 1885 K/Pdt/2017 yang diajukan oleh PT. USJ melalui kuasa hukumnya, Nasib Siahaan.

RELATED POSTS

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

“Hari ini kami melakukan eksekusi kapal TB Tirta Samudra XXVII dari PT Bandar Abadi, setelah gugatan perdata yang diajukan penggugat (PT USJ) terhadap PT Bandar Abadi dikabulkan PN Batam,” ujar Nasib Siahaan di lokasi eksekusi.

Nasib menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Batam atas gugatan yang dilakukan PT USJ melawan PT Bandar Abadi yang telah Incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Nasib juga menjelaskan bahwa upaya eksekusi pada awalnya sempat terkendala karena pihak PT Bandar Abadi selaku tergugat sempat melakukan upaya hukum lainnya, yaitu setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonan dari pihak penggugat.

“Setelah menang di pengadilan tingkat pertama hingga proses PK (Peninjauan Kembali) diajukan pihak tergugat, baru hari ini kami mengeksekusi atau mengeluarkan kapal TB Tirta Samudra XXVII dari PT Bandar Abadi,” ungkap Nasib.

Pada proses eksekusi ini, selain mengeksekusi kapal, Nasib juga mengatakan bahwa Pihak tergugat (PT Bandar Abadi_red) juga diwajibkan membayar ganti rugi materi sebesar Rp 9 Miliar lebih kepada PT USJ.

“Jadi, selain menyita kapal, ada juga penyitaan barang bergerak lainnya, yakni satu unit mobil Mobil Avanza 1300 E (F601RM GMDFJJ), Nomor Polisi BP 1362 DJ atas nama PT Bandar Abadi,” jelas Nasib.

Sementara pada hari ini ada juga barang tidak bergerak yang turut disita berupa Tanah seluas 41.060 M2 beserta bangunan-bangunan diatasnya (Bangunan- bangunan Milik PT. Bandar Abadi), hal ini sebagai sita jaminan,” bebernya.

Hal lainnya, setelah proses eksekusi berjalan pihak PT Bandar Abadi diberikan waktu selama dua minggu (14 hari) untuk melalukan pembayaran semua kerugian materi kepada PT. USJ sebesar Rp. 9.085.667.962.

“Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, pihak PT Bandar Abadi (Tergugat) tidak melaksanakan penetapan Pengadilan untuk membayar semua kerugian materil yang diderita oleh PT USJ, maka seluruh aset milik Pt Bandar Abadi untuk sita jaminan akan di lelang eksekusi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pokok perkara eksekusi berawal dari pihak pemohon PT  USJ yang melayangkan gugatan kepada PT Bandar Abadi untuk meminta pertanggung jawaban terkait kerusakan yang timbul pada saat sedang memperbaiki kapal TB Tirta Samudra XXVII ketika docking di PT Bandar Abadi.

Namun, dalam proses pengerjaanya, pihak PT Bandar Abadi terkesan tidak menghiraukan permintaan dari PT USJ sehingga perkara ini pun berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam hingga eksekusi akhirnya dilakukan. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026
Batam

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In