beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Putusan Incraht, PN Batam Eksekusi Kapal Milik PT. Usda Seroja Jaya

Berita Batam by Berita Batam
November 21, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Batam mengeksekusi satu unit kapal milik PT Usda Seroja Jaya (PT. USJ) yang telah lama melakukan docking atau repair di lokasi PT. Bandar Abadi sedari tahun 2015, Rabu (20/11/19), Tanjunguncang, Batuaji.

Eksekusi kapal dengan nama TB Tirta Samudra XXIV itu dilaksanakan berdasarkan surat penetapan No.97/Pen.Pdt.G/2018/PN.Btm Jo Nomor: 33/Pdt.Eks/2018/PN.Btm Jo Nomor: 267/Pdt. G/2015/PN.Btm Jo Nomor: 133/Pdt/2016/PT.Pbr Jo Nomor: 1885 K/Pdt/2017 yang diajukan oleh PT. USJ melalui kuasa hukumnya, Nasib Siahaan.

RELATED POSTS

Setiawan Rosidi Tegaskan Berantas Rokok Ilegal dari Pabrik sampai Distributor

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

“Hari ini kami melakukan eksekusi kapal TB Tirta Samudra XXVII dari PT Bandar Abadi, setelah gugatan perdata yang diajukan penggugat (PT USJ) terhadap PT Bandar Abadi dikabulkan PN Batam,” ujar Nasib Siahaan di lokasi eksekusi.

Nasib menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Batam atas gugatan yang dilakukan PT USJ melawan PT Bandar Abadi yang telah Incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Nasib juga menjelaskan bahwa upaya eksekusi pada awalnya sempat terkendala karena pihak PT Bandar Abadi selaku tergugat sempat melakukan upaya hukum lainnya, yaitu setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonan dari pihak penggugat.

“Setelah menang di pengadilan tingkat pertama hingga proses PK (Peninjauan Kembali) diajukan pihak tergugat, baru hari ini kami mengeksekusi atau mengeluarkan kapal TB Tirta Samudra XXVII dari PT Bandar Abadi,” ungkap Nasib.

Pada proses eksekusi ini, selain mengeksekusi kapal, Nasib juga mengatakan bahwa Pihak tergugat (PT Bandar Abadi_red) juga diwajibkan membayar ganti rugi materi sebesar Rp 9 Miliar lebih kepada PT USJ.

“Jadi, selain menyita kapal, ada juga penyitaan barang bergerak lainnya, yakni satu unit mobil Mobil Avanza 1300 E (F601RM GMDFJJ), Nomor Polisi BP 1362 DJ atas nama PT Bandar Abadi,” jelas Nasib.

Sementara pada hari ini ada juga barang tidak bergerak yang turut disita berupa Tanah seluas 41.060 M2 beserta bangunan-bangunan diatasnya (Bangunan- bangunan Milik PT. Bandar Abadi), hal ini sebagai sita jaminan,” bebernya.

Hal lainnya, setelah proses eksekusi berjalan pihak PT Bandar Abadi diberikan waktu selama dua minggu (14 hari) untuk melalukan pembayaran semua kerugian materi kepada PT. USJ sebesar Rp. 9.085.667.962.

“Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, pihak PT Bandar Abadi (Tergugat) tidak melaksanakan penetapan Pengadilan untuk membayar semua kerugian materil yang diderita oleh PT USJ, maka seluruh aset milik Pt Bandar Abadi untuk sita jaminan akan di lelang eksekusi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pokok perkara eksekusi berawal dari pihak pemohon PT  USJ yang melayangkan gugatan kepada PT Bandar Abadi untuk meminta pertanggung jawaban terkait kerusakan yang timbul pada saat sedang memperbaiki kapal TB Tirta Samudra XXVII ketika docking di PT Bandar Abadi.

Namun, dalam proses pengerjaanya, pihak PT Bandar Abadi terkesan tidak menghiraukan permintaan dari PT USJ sehingga perkara ini pun berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Batam hingga eksekusi akhirnya dilakukan. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto Ilustrasi:AI

    Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pengawasan rokok ilegal kini dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir. (26/06/26)
Foto: Media Gathering

Setiawan Rosidi Tegaskan Berantas Rokok Ilegal dari Pabrik sampai Distributor

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, membongkar modus penyelundupan handphone yang memanfaatkan fasilitas kawasan bebas Batam.
(26/06/26)
Foto: Istimewa/AI

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Juni 26, 2026
Foto Ilustrasi:AI

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Juni 26, 2026
Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam, di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi (20/06/26).
Foto: BC

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Juni 26, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In