beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tertangkap Setelah Buron Enam Tahun, Mindo Tampubolon Tempati Ruangan Pengamanan Penuh

Berita Batam by Berita Batam
Juni 28, 2019
0
Mindo Tampubolon, akhirnya ditangkap setelah buron selama enam tahun.
Foto : Tribun Batam

Mindo Tampubolon, akhirnya ditangkap setelah buron selama enam tahun. Foto : Tribun Batam

Batam |beritabatam.co : Setelah masuk sebagai daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar 6 tahun menjadi buron, mantan Perwira Polda Kepri, Mindo Tampubolon akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib di Lampung sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa  (25/6/2019).

Mindo kini mendekam di Lembaga permasyarakatan Kelas II A Barelang, Kota Batam .

RELATED POSTS

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Batam, Surianto menjelaskan Mindo Tampubolon  menginjakan kakinya pertama kali di Lapas Barelang pada pukul 16.30, Rabu (26/06).

“Kini Mindo berada di blok maksimum sekuriti dan untuk kamarnya tidak bisa kami berikan informasi’ Jawab Surianto Kepada wartawan melalui telepon selularnya.

Kepala Lapas Barelang itu menjelaskan, Mindo dalam keadaaan sehat sejak diterima dari eksekutor yang menyerahkan Mindo ke Lapas Barelang.

“Kami tidak mendeteksi siapa eksekutor dari mana karena banyak pada saat itu. Kita cuma menerima secara administrasi yang pastinya ada seragam polisi dan ada seragam jaksa dan ada yang berbaju bebas” jawabnya ketika ditanya wartawan dari institusi daerah atau pusat yang menyerahkan.

Kalapas Barelang itu juga mengaku, hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang datang membesuk. Meski tidak ada larangan untuk membesuk Mindo di lapas Barelang.

“Kalau untuk yang membesuk Mindo sampai sekarang ini belum ada”, sambungnya.

Semua Napi diberlakukan dengan yang sama dengan napi lainnya, mengenai napi baru regulasinya berpatokan dengan berdasarkan Kepmen tentang revitalisasi Permasyarakatan dengan napi yang baru.

Mindo Tampubolon sementara ditempatkan diruangan dengan pengamanan penuh. Namun untuk berapa lamanya disana Surianto tidak bisa menentukan berapa lama revitalisasi terhadap napi baru.

“Tentang berapa lama napi itu dimaksimum security sangat bergantung kepada yang bersangkutan. Jadi tidak bisa ditentukan berapa lama berada di maksimum security” ucap Surianto.

Surianto menjelaskan, kalau ruangan biasa. Begitu keluar dari kamar, napi langsung ke lingkungan atau hall tempat biasa para napi yang melakukan aktivas seperti main bola, jogging dan jalan jalan.

Kalau maksimum security untuk menuju lingkungan tempat biasa para napi melakukan aktivitas, dan itu harus melewati 4 pintu. Namun jelasnya meskipun seperti itu, napi bisa untuk dibesuk, ucapnya.

Mindo Tampubolon sebelumnya menjadi napi atas pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang bernama Putri Mega Umboh (25).

Hal itu merupakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 pada tanggal 12 September 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebelum putusan itu, Mindo sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, pada tahun 2012.

Diberitakan dari TribunBatam.id pada 25 Mei 2012, Mindo dinyatakan bebas setelah menjalani pemeriksaan.

Namun, pada tahun 2013, Mindo kembali divonis bersalah atas kasus pembunuhan istrinya.

Diberitakan dari Kompas.com, 3 Oktober 2013, pihak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Mindo. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: BP Batam
Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebut Informasi Publik, Kadis Kominfo Batam: Valid Dulu, Baru Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKSS Kepri Serahkan SK, Amiluddin Resmi Pimpin DPD PKSS Kota Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In