Batam |beritabatam.co : Setelah masuk sebagai daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar 6 tahun menjadi buron, mantan Perwira Polda Kepri, Mindo Tampubolon akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib di Lampung sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019).
Mindo kini mendekam di Lembaga permasyarakatan Kelas II A Barelang, Kota Batam .
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Batam, Surianto menjelaskan Mindo Tampubolon menginjakan kakinya pertama kali di Lapas Barelang pada pukul 16.30, Rabu (26/06).
“Kini Mindo berada di blok maksimum sekuriti dan untuk kamarnya tidak bisa kami berikan informasi’ Jawab Surianto Kepada wartawan melalui telepon selularnya.
Kepala Lapas Barelang itu menjelaskan, Mindo dalam keadaaan sehat sejak diterima dari eksekutor yang menyerahkan Mindo ke Lapas Barelang.
“Kami tidak mendeteksi siapa eksekutor dari mana karena banyak pada saat itu. Kita cuma menerima secara administrasi yang pastinya ada seragam polisi dan ada seragam jaksa dan ada yang berbaju bebas” jawabnya ketika ditanya wartawan dari institusi daerah atau pusat yang menyerahkan.
Kalapas Barelang itu juga mengaku, hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang datang membesuk. Meski tidak ada larangan untuk membesuk Mindo di lapas Barelang.
“Kalau untuk yang membesuk Mindo sampai sekarang ini belum ada”, sambungnya.
Semua Napi diberlakukan dengan yang sama dengan napi lainnya, mengenai napi baru regulasinya berpatokan dengan berdasarkan Kepmen tentang revitalisasi Permasyarakatan dengan napi yang baru.
Mindo Tampubolon sementara ditempatkan diruangan dengan pengamanan penuh. Namun untuk berapa lamanya disana Surianto tidak bisa menentukan berapa lama revitalisasi terhadap napi baru.
“Tentang berapa lama napi itu dimaksimum security sangat bergantung kepada yang bersangkutan. Jadi tidak bisa ditentukan berapa lama berada di maksimum security” ucap Surianto.
Surianto menjelaskan, kalau ruangan biasa. Begitu keluar dari kamar, napi langsung ke lingkungan atau hall tempat biasa para napi yang melakukan aktivas seperti main bola, jogging dan jalan jalan.
Kalau maksimum security untuk menuju lingkungan tempat biasa para napi melakukan aktivitas, dan itu harus melewati 4 pintu. Namun jelasnya meskipun seperti itu, napi bisa untuk dibesuk, ucapnya.
Mindo Tampubolon sebelumnya menjadi napi atas pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang bernama Putri Mega Umboh (25).
Hal itu merupakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 pada tanggal 12 September 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebelum putusan itu, Mindo sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, pada tahun 2012.
Diberitakan dari TribunBatam.id pada 25 Mei 2012, Mindo dinyatakan bebas setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, pada tahun 2013, Mindo kembali divonis bersalah atas kasus pembunuhan istrinya.
Diberitakan dari Kompas.com, 3 Oktober 2013, pihak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Mindo. (Ben)
Discussion about this post