beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Rudi Bentuk Tim Verifikasi Warga Kampung Tua

beritabatam co by beritabatam co
Juni 24, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Walikota Batam, Muhammad Rudi segera membentuk tim untuk mendata warga kampung tua yang berhak menerima sertifikat hak milik (SHM). Hal ini disampaikan usai rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Sofyan Djalil di Kantor Walikota Batam, Jumat (21/6/19).

“Kita langsung bentuk tim. Kalau perlu 37 tim sesuai jumlah kampung tua. Biar sekali jalan selesai,” kata Rudi.

RELATED POSTS

Siap-Siap! Warga Batam Kencing Sembarangan Didenda Rp500 Ribu, Beli Mobil Wajib Punya Garasi

Modus Minta Diantar ke Kantor Polisi, WNA Malaysia Todong Korban Pakai Air Gun dan Rampas Mobil Rp292 Juta

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Nongsa Gelar Panen Raya 1 Ton Jagung Pipil

Siswa-Siswi SMA Kristen Tabgha Belajar Hukum Langsung di PN Batam

Menurutnya daftar nominatif kepala keluarga (KK) penerima SHM yang ada di kampung tua sudah dipegang pemerintah. Pendataan sekarang hanya untuk verifikasi ulang. Jadi tidak dimungkinkan ada penambahan jumlah KK penerima sertifikat. Daftar nominatif ini diperlukan agar dipastikan bahwa penerima sertifikat adalah warga yang benar-benar berhak.

“Data sudah ada semua. Tak mungkin bisa tambah lagi. Berkurang mungkin, tambah tidak,” tegasnya menanggapi kemungkinan permainan oknum demi mendapatkan SHM tanah di wilayah kampung tua.

Selain mendata warga kampung tua, Walikota juga mendapat tugas dari Menteri ATR untuk identifikasi kondisi di lapangan guna pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Sofyan Djalil mengatakan tanah yang tak dikuasai warga di wilayah kampung tua akan diberikan ke Pemerintah Kota Batam untuk kepentingan umum.

“Prinsipnya nanti semua tanah yang jadi fasum dan fasos akan langsung dikasih sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah. Karena sekalian mau ditata kampung tua ini supaya jadi kampung yang bagus,” tutur Sofyan.

Sebelumnya diberitakan ada 37 titik kampung tua di Batam yang tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan. Luas keseluruhan kampung tua berdasarkan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah 1.103,3 hektare (ha). Atau 2,65 persen dari total lahan Pulau Batam seluas 41.500 ha. Kampung tua ini dihuni sekitar 21.180 KK.

Kepala BPN Kota Batam, Askani memaparkan di dalam kampung tua terdapat hutan lindung seluas 29,8 ha, kemudian 21,05 ha kawasan hutan yang masuk Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS). Di dalamnya juga terdapat hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 184,9 ha. Serta proses HPL seluas 314,5 ha dan lahan yang telah dialokasikan (PL) seluas 380,7 ha.

“Hanya tiga kampung tua yang bebas dari masalah yaitu Seibinti, Tanjunggundap, dan Tanjungriau,” ujar Askani.

Hasil rapat disepakati, masalah hutan lindung dan DPCLS akan Menteri ATR selesaikan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Karena pelepasan hutan ini sudah diatur pemerintah melalui kebijakan berbentuk Peraturan Presiden.

Kemudian sesuai masukan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady, kampung tua tetap dikeluarkan dari HPL BP Batam namun tidak menghilangkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) di dalamnya. Sedangkan lahan kampung tua yang sudah keluar PL, tindak lanjutnya disesuaikan dengan kondisi. Bisa ganti rugi pembayaran PL bagi yang sudah digunakan, atau ditarik kembali karena wanprestasi bagi yang belum berkegiatan.

Sumber: mbc/red

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Siap-Siap! Warga Batam Kencing Sembarangan Didenda Rp500 Ribu, Beli Mobil Wajib Punya Garasi

November 6, 2026
Utama

Modus Minta Diantar ke Kantor Polisi, WNA Malaysia Todong Korban Pakai Air Gun dan Rampas Mobil Rp292 Juta

November 6, 2026
Batam

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Nongsa Gelar Panen Raya 1 Ton Jagung Pipil

November 6, 2026

Popular Stories

  • Siswa-Siswi SMA Kristen Tabgha Belajar Hukum Langsung di PN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap! Warga Batam Kencing Sembarangan Didenda Rp500 Ribu, Beli Mobil Wajib Punya Garasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Minta Diantar ke Kantor Polisi, WNA Malaysia Todong Korban Pakai Air Gun dan Rampas Mobil Rp292 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Siap-Siap! Warga Batam Kencing Sembarangan Didenda Rp500 Ribu, Beli Mobil Wajib Punya Garasi

November 6, 2026

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Nongsa Gelar Panen Raya 1 Ton Jagung Pipil

November 6, 2026

Siswa-Siswi SMA Kristen Tabgha Belajar Hukum Langsung di PN Batam

November 6, 2026

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

November 5, 2026

MBG Sempat Macet di Batam, Korwil SPPG Ungkap 5 Penyebab Sekolah Tak Masuk Daftar Penerima

November 5, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In