beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Siap-Siap! Warga Batam Kencing Sembarangan Didenda Rp500 Ribu, Beli Mobil Wajib Punya Garasi

Berita Batam by Berita Batam
November 6, 2026
0

Batam | beritabatam.co : Warga Batam harus mulai lebih disiplin dan memperhatikan ketertiban lingkungan. Pemerintah Kota Batam bersama Komisi I DPRD Kota Batam tengah menyiapkan aturan dan sanksi tegas terkait ketertiban umum, mulai dari denda kencing sembarangan, larangan vandalisme, hingga aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil.

Berbagai aturan tersebut saat ini tengah digodok dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

RELATED POSTS

Modus Minta Diantar ke Kantor Polisi, WNA Malaysia Todong Korban Pakai Air Gun dan Rampas Mobil Rp292 Juta

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Nongsa Gelar Panen Raya 1 Ton Jagung Pipil

Siswa-Siswi SMA Kristen Tabgha Belajar Hukum Langsung di PN Batam

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

Dalam draf terbaru yang dibahas pada Jumat, 6 November 2026, warga yang kedapatan buang air kecil atau besar sembarangan di jalan, taman, saluran air, maupun jalur hijau akan diancam denda administratif sebesar Rp500 ribu. Pemko juga membidik pelaku vandalisme. Tindakan mencoret-coret atau menempel iklan sembarangan di fasilitas umum akan diganjar denda hingga Rp1 juta beserta kewajiban mengembalikan fasilitas ke kondisi semula.

Selain urusan ketertiban fasilitas umum, Ranperda ini juga merinci aturan pengelolaan lingkungan dan kebersihan. Setiap individu diwajibkan menyediakan tempat sampah di lingkungannya masing-masing.

“Kewajiban menyediakan tempat sampah ini berlaku menyeluruh. Mulai dari halaman rumah, kantor, toko, hingga pusat kegiatan usaha. Bahkan, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi, wajib ada tempat sampah di dalam mobil,” papar Ketua Panitia Khusus Ranperda, Anwar Anas.

Hal lain yang menjadi sorotan dalam pembahasan adalah penertiban parkir di kawasan perumahan. Pansus berencana memasukkan klausul yang mewajibkan ketersediaan garasi bagi warga yang memiliki atau hendak membeli mobil, demi mencegah maraknya parkir liar di pinggir jalan perumahan.

“Narasinya begini: berani beli mobil, harus siapkan garasinya dulu. Seperti di Singapura, kalau belum punya SIM, tidak bisa beli tempat parkir. Beli parkir di Singapura itu lebih mahal dari harga mobilnya,” ujar Anwar mencontohkan ketertiban di negara tetangga.

Anwar menegaskan draf aturan dan besaran sanksi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan sanksi alternatif jika ada pelanggar yang membandel dan enggan membayar denda administratif.

“Jadi, karena ini kan peraturan umum, tidak boleh ada pidana. Kalau didenda Rp10 juta dia tak mau bayar, gimana? Harus jelas apa sanksi kurungannya,” tegasnya.

Dalam merumuskan aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini, Anwar menginstruksikan tim penyusun untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baku dan mudah dipahami, serta menghindari penggunaan istilah asing.

“Pakai bahasa Indonesia sajalah, jangan pakai bahasa Inggris. Ini Perda Pemerintah Kota,” pesannya kepada tim penyusun.

Lebih lanjut, Anwar secara khusus mengajak rekan-rekan jurnalis untuk ikut mengawal, memberikan masukan, dan nantinya menyosialisasikan aturan ini.

“Itu masih dalam rancangan, jadi belum boleh saya sampaikan secara final. Nanti setelah selesai baru disampaikan. Tapi, kami meminta masukan dari teman-teman wartawan nanti untuk memperkuat Perda ini, karena teman-teman nanti kan ujung tombak untuk menyampaikan Perda ini ke publik,” tambahnya.

Rancangan peraturan daerah ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang komprehensif untuk menjaga estetika, kebersihan, dan kenyamanan Kota Batam yang terus berkembang. Terkait pengesahannya, Anwar menargetkan Perda ini dapat segera rampung dalam waktu dekat.

“Target pengesahan sebelum Desember. Akhir November insyaallah,” pungkasnya. (Gulo)

ShareTweetSend

Related Posts

Utama

Modus Minta Diantar ke Kantor Polisi, WNA Malaysia Todong Korban Pakai Air Gun dan Rampas Mobil Rp292 Juta

November 6, 2026
Batam

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Nongsa Gelar Panen Raya 1 Ton Jagung Pipil

November 6, 2026
Batam

Siswa-Siswi SMA Kristen Tabgha Belajar Hukum Langsung di PN Batam

November 6, 2026

Popular Stories

  • Siswa-Siswi SMA Kristen Tabgha Belajar Hukum Langsung di PN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Minta Diantar ke Kantor Polisi, WNA Malaysia Todong Korban Pakai Air Gun dan Rampas Mobil Rp292 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap! Warga Batam Kencing Sembarangan Didenda Rp500 Ribu, Beli Mobil Wajib Punya Garasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Siap-Siap! Warga Batam Kencing Sembarangan Didenda Rp500 Ribu, Beli Mobil Wajib Punya Garasi

November 6, 2026

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Nongsa Gelar Panen Raya 1 Ton Jagung Pipil

November 6, 2026

Siswa-Siswi SMA Kristen Tabgha Belajar Hukum Langsung di PN Batam

November 6, 2026

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

November 5, 2026

MBG Sempat Macet di Batam, Korwil SPPG Ungkap 5 Penyebab Sekolah Tak Masuk Daftar Penerima

November 5, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In