
Batam | beritabatam.co : Warga Batam harus mulai lebih disiplin dan memperhatikan ketertiban lingkungan. Pemerintah Kota Batam bersama Komisi I DPRD Kota Batam tengah menyiapkan aturan dan sanksi tegas terkait ketertiban umum, mulai dari denda kencing sembarangan, larangan vandalisme, hingga aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil.
Berbagai aturan tersebut saat ini tengah digodok dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam draf terbaru yang dibahas pada Jumat, 6 November 2026, warga yang kedapatan buang air kecil atau besar sembarangan di jalan, taman, saluran air, maupun jalur hijau akan diancam denda administratif sebesar Rp500 ribu. Pemko juga membidik pelaku vandalisme. Tindakan mencoret-coret atau menempel iklan sembarangan di fasilitas umum akan diganjar denda hingga Rp1 juta beserta kewajiban mengembalikan fasilitas ke kondisi semula.
Selain urusan ketertiban fasilitas umum, Ranperda ini juga merinci aturan pengelolaan lingkungan dan kebersihan. Setiap individu diwajibkan menyediakan tempat sampah di lingkungannya masing-masing.
“Kewajiban menyediakan tempat sampah ini berlaku menyeluruh. Mulai dari halaman rumah, kantor, toko, hingga pusat kegiatan usaha. Bahkan, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi, wajib ada tempat sampah di dalam mobil,” papar Ketua Panitia Khusus Ranperda, Anwar Anas.
Hal lain yang menjadi sorotan dalam pembahasan adalah penertiban parkir di kawasan perumahan. Pansus berencana memasukkan klausul yang mewajibkan ketersediaan garasi bagi warga yang memiliki atau hendak membeli mobil, demi mencegah maraknya parkir liar di pinggir jalan perumahan.
“Narasinya begini: berani beli mobil, harus siapkan garasinya dulu. Seperti di Singapura, kalau belum punya SIM, tidak bisa beli tempat parkir. Beli parkir di Singapura itu lebih mahal dari harga mobilnya,” ujar Anwar mencontohkan ketertiban di negara tetangga.
Anwar menegaskan draf aturan dan besaran sanksi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan sanksi alternatif jika ada pelanggar yang membandel dan enggan membayar denda administratif.
“Jadi, karena ini kan peraturan umum, tidak boleh ada pidana. Kalau didenda Rp10 juta dia tak mau bayar, gimana? Harus jelas apa sanksi kurungannya,” tegasnya.
Dalam merumuskan aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini, Anwar menginstruksikan tim penyusun untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baku dan mudah dipahami, serta menghindari penggunaan istilah asing.
“Pakai bahasa Indonesia sajalah, jangan pakai bahasa Inggris. Ini Perda Pemerintah Kota,” pesannya kepada tim penyusun.
Lebih lanjut, Anwar secara khusus mengajak rekan-rekan jurnalis untuk ikut mengawal, memberikan masukan, dan nantinya menyosialisasikan aturan ini.
“Itu masih dalam rancangan, jadi belum boleh saya sampaikan secara final. Nanti setelah selesai baru disampaikan. Tapi, kami meminta masukan dari teman-teman wartawan nanti untuk memperkuat Perda ini, karena teman-teman nanti kan ujung tombak untuk menyampaikan Perda ini ke publik,” tambahnya.
Rancangan peraturan daerah ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang komprehensif untuk menjaga estetika, kebersihan, dan kenyamanan Kota Batam yang terus berkembang. Terkait pengesahannya, Anwar menargetkan Perda ini dapat segera rampung dalam waktu dekat.
“Target pengesahan sebelum Desember. Akhir November insyaallah,” pungkasnya. (Gulo)









