
Batam | beritabatam.co : Seorang pria warga negara Malaysia berinisial KCL (41) kini harus mendekam di penjara usai merampas mobil dan barang berharga milik seorang perempuan di Batam.
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut pada Jumat (6/11/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menjelaskan korban berinisial MS (48), warga Perum Tiban Harmoni, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Peristiwa itu terjadi Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Bermula saat korban baru saja selesai membayar pajak di Samsat Corner Harbour Bay dan mengambil uang di ATM Bank Mandiri.
Saat korban kembali ke mobilnya, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kendaraan. Pelaku mengaku menjadi korban penipuan dan meminta tolong diantarkan ke kantor polisi.
Namun sesampainya di Jalan Borobudur, depan Perumahan Pertamina, Kecamatan Batu Ampar, pelaku melancarkan aksinya. Ia mengancam korban menggunakan senjata api dan sebilah pisau.
“Pelaku menggunakan pisau dan pistol untuk mengancam korban,” ujar Agung.
Di bawah ancaman itu, pelaku memaksa korban segera mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya. Korban yang panik dan ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut membuat pelaku panik, lalu mendorong korban keluar dari mobil hingga terjatuh. Pelaku kemudian kabur membawa mobil dan barang-barang berharga milik korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp292.000.000. Korban langsung menuju Polresta Barelang untuk membuat laporan polisi yang teregister dengan Nomor LP/B/431/XI/2026/SPKT/Polresta Barelang.
Pelarian KCL tidak berlangsung lama. Pada hari yang sama, anggota Sat Samapta Polresta Barelang yang sedang melakukan pengamanan objek vital di Bank BCA Sungai Jodoh mendengar suara teriakan korban.
Pelaku sempat terlihat berlari ke arah belakang Bank BCA sambil menodongkan senjatanya ke arah warga. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil melumpuhkan pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh.
Anggota Satlantas dari Pos 901 turut membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna hitam nomor polisi BP 1180 CC tahun 2025 milik korban, satu buah tas hitam merek LocaMode, uang tunai Rp1.000.000, satu pucuk airsoft gun merek Smith & Wesson, lima selongsong peluru senjata angin, satu tabung gas CO2 senjata angin kosong, satu bilah pisau panjang 19 cm, serta paspor milik tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui telah overstay di Batam sejak 15 September 2026. Ia menargetkan korban secara acak. Ia mengaku nekat merampok karena kehabisan uang dan mencari biaya untuk kembali ke negaranya.
Atas perbuatannya, KCL dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Gulo)









