
Batam | beritabatam.co : Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Tomoro Cafe SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung.
Seorang pria berinisial Z (42) diamankan di tempat tinggalnya di Kavling Kamboja, Sagulung, pada Selasa (03/11/26) sekitar pukul 02.00 WIB, setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 18 September 2026. Korban SM (23), seorang mahasiswa, memarkirkan sepeda motornya di area parkir Tomoro Cafe sekitar pukul 10.00 WIB, lalu masuk ke dalam kafe.
Saat meninggalkan kendaraan, korban masih meninggalkan kunci pada sepeda motor tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB, saat keluar dari kafe, motornya sudah tidak ada di tempat parkir.
Dari pengecekan rekaman CCTV, diketahui kendaraan milik korban dibawa seseorang tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada hari yang sama, Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga memperoleh identitas dan keberadaan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian itu seharga Rp1,3 juta pada September 2026.
Pengembangan keterangan pelaku mengungkap dugaan lain. Z diduga beberapa kali menerima sepeda motor hasil pencurian. Dalam pengembangan itu, petugas turut mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam yang dilaporkan hilang pada 6 Juli 2026 di kawasan SP Plaza, Sagulung.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Beat warna hitam, satu helai jaket Grab, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Reskrim. Polisi akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, selalu mencabut dan membawa kunci kontak, serta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Z disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka serta melengkapi berkas perkara.
Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera hubungi layanan Polisi 110 jika mengetahui tindak kriminalitas. (Hum)










