
Reporter: Piter Gulo
Batam l beritabatam.co – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kepulauan Riau menggelar kegiatan dialog daerah bersama kalangan mahasiswa, akademisi, dan elemen masyarakat di Gedung DPD Kepri, Rabu (04/11/26).
Kegiatan bertajuk Inventarisasi Data dan Informasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027, dalam Rangka Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah di Provinsi Kepulauan Riau itu, menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Batam, Prof. Suryo Respationo.
Suryo menyampaikan lima pokok pembahasan utama terkait penyusunan produk hukum daerah.
Kelima poin tersebut meliputi: kualitas Perda setelah executive review dihapus, pengawasan representatif beserta batasannya, evaluasi Perda Pra-Pemda, lima klaster isu dan uji lima lapis, serta target keluaran dari dialog DPD RI.
“Peran DPD ini sangat besar, hanya saja dalam pelaksanaannya belum maksimal. Oleh karena itu, perlu membuka wacana kepada seluruh pihak untuk memaksimalkan potensi pada daerah masing-masing,” ujarnya.
Ia juga berharap agar DPD terus berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi dalam membahas setiap rancangan produk hukum daerah sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Mukharom, yang turut hadir menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berupaya menyerap setiap masukan dari masyarakat.
Hal ini bertujuan agar setiap persoalan yang ada di daerah dapat didengar dan diperhatikan oleh pemerintah pusat.
“Semaksimal mungkin kita akan berupaya, tidak akan asal-asalan hingga persoalan ini sampai ke Jakarta,” tegasnya.
Kegiatan dialog daerah ini berlangsung secara interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.
Sejumlah mahasiswa, akademisi, hingga perwakilan elemen masyarakat yang hadir turut memanfaatkan momen diskusi tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan kritis mereka terkait kendala penerapan produk hukum yang selama ini terjadi di wilayah Kepulauan Riau.
Seluruh masukan dan inventarisasi data yang terkumpul dari forum ini akan dijadikan landasan penting dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.
Sinergi yang kuat antara DPD, Pemerintah Provinsi, dan masyarakat diharapkan mampu melahirkan regulasi daerah yang lebih responsif, berkeadilan, dan tepat sasaran demi kemajuan Kepri ke depannya. (PG)










