
Batam | beritabatam.co – Sengketa hasil Musyawarah Besar VII Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 27 Oktober 2026.
Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 433/Pdt.G/2026/PN Btm digelar, namun sejumlah pihak tergugat tidak hadir.
Gugatan tersebut diajukan oleh Eduard Kamaleng, salah satu calon ketua umum PK NTT periode 2026-2031. Ia mempersoalkan proses pemilihan dalam Mubes VII yang digelar di Hotel Golden View Bengkong pada 12 September 2026 lalu.
Kuasa hukum penggugat Dominikus Aliando mengatakan sidang perdana masih beragendakan pemeriksaan berkas dan relaas bukti pemanggilan para pihak.
Menurutnya sebagian relaas telah diterima langsung oleh pihak yang dipanggil, sementara sebagian lainnya dikembalikan karena yang bersangkutan tidak ditemukan atau tidak berada di alamat yang dituju.
Sidang lanjutan pun dijadwalkan pada Selasa 3 November mendatang dengan agenda yang sama yakni pemanggilan seluruh pihak tergugat.
Keberatan Eduard bermula dari penyelenggaraan Mubes VII yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi serta tata tertib Mubes.
Melalui kuasa hukumnya ia menyebut telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan termasuk administrasi dan kewajiban biaya yang ditetapkan panitia, namun haknya sebagai calon ketua umum tidak terpenuhi dalam proses pemilihan.
Dalam gugatannya ia juga mendalilkan bahwa susunan panitia pelaksana Mubes tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib yang mengatur tanggung jawab Dewan Pengurus PK NTT Kota Batam dalam penyelenggaraan musyawarah.
Selain itu ia mempersoalkan persyaratan pembayaran Rp7,5 juta yang menurutnya tidak diberlakukan secara setara kepada seluruh calon, serta mekanisme pemberian suara yang dianggap bermasalah.
Atas persoalan tersebut penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam petitumnya ia meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan susunan panitia pelaksana Mubes VII bertentangan dengan tata tertib, serta menyatakan seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Mubes tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Tuntutan penting lainnya adalah penundaan pelantikan ketua dan pengurus PK NTT periode 2026-2031 hasil Mubes 12 September 2026 sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Penggugat juga meminta para turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan serta membebankan biaya perkara kepada para tergugat secara tanggung renteng.
Adapun pihak yang digugat meliputi Andi S. Mukhtar yang disebut dalam gugatan sebagai ketua umum demisioner PK NTT periode 2022-2026, Abdullah Yusuf selaku ketua steering committee dan Ahmad Sahbudin selaku ketua organizing committee.
Sementara Moh. Agung Teibang selaku ketua terpilih periode 2026-2031 dan Dominggus R.R. Woge yang juga calon ketua ditempatkan sebagai turut tergugat, bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam.
Di tengah proses hukum yang berjalan tim kuasa hukum penggugat mengimbau warga diaspora NTT di Batam agar menyikapi sengketa secara bijak dan menghormati mekanisme hukum.
Mereka meminta para kandidat dan pihak terkait menahan diri dalam penggunaan atribut maupun klaim sebagai ketua terpilih serta menunda pembicaraan persiapan pelantikan sampai ada kejelasan hukum.
Langkah hukum ini disebut ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan internal melalui jalur yang berlaku sekaligus menjaga persatuan warga NTT di Batam, meski seluruh dalil dalam gugatan tersebut masih merupakan klaim penggugat yang harus diuji dalam persidangan dan penilaian mengenai ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta keabsahan hasil Mubes akan bergantung pada pemeriksaan dan putusan majelis hakim. (Lam)










