beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Gugatan Hasil Mubes PK NTT Batam Masuk Pengadilan, Tergugat Tak Hadir di Sidang Perdana

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 28, 2026
0
Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 433/Pdt.G/2026/PN Btm digelar, namun sejumlah pihak tergugat tidak hadir. 
Foto: Lam

Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 433/Pdt.G/2026/PN Btm digelar, namun sejumlah pihak tergugat tidak hadir.  Foto: Lam

Batam | beritabatam.co – Sengketa hasil Musyawarah Besar VII Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 27 Oktober 2026.

Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 433/Pdt.G/2026/PN Btm digelar, namun sejumlah pihak tergugat tidak hadir.

RELATED POSTS

Kritik Blackout di Threads Berujung Pemeriksaan Polisi, Fransiska Mawar: Aspirasi Warga Batam

BP3MI Kepri Sebut Pelabuhan Resmi Batam Paling Rawan Jadi Jalur PMI Nonprosedural

Polda Kepri Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pengiriman PMI Nonprosedural

Wagub Kepri Terima Undangan Forum Zheng He 2026, Bidik Investasi Internasional

Gugatan tersebut diajukan oleh Eduard Kamaleng, salah satu calon ketua umum PK NTT periode 2026-2031. Ia mempersoalkan proses pemilihan dalam Mubes VII yang digelar di Hotel Golden View Bengkong pada 12 September 2026 lalu.

Kuasa hukum penggugat Dominikus Aliando mengatakan sidang perdana masih beragendakan pemeriksaan berkas dan relaas bukti pemanggilan para pihak.

Menurutnya sebagian relaas telah diterima langsung oleh pihak yang dipanggil, sementara sebagian lainnya dikembalikan karena yang bersangkutan tidak ditemukan atau tidak berada di alamat yang dituju.

Sidang lanjutan pun dijadwalkan pada Selasa 3 November mendatang dengan agenda yang sama yakni pemanggilan seluruh pihak tergugat.

Keberatan Eduard bermula dari penyelenggaraan Mubes VII yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi serta tata tertib Mubes.

Melalui kuasa hukumnya ia menyebut telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan termasuk administrasi dan kewajiban biaya yang ditetapkan panitia, namun haknya sebagai calon ketua umum tidak terpenuhi dalam proses pemilihan.

Dalam gugatannya ia juga mendalilkan bahwa susunan panitia pelaksana Mubes tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib yang mengatur tanggung jawab Dewan Pengurus PK NTT Kota Batam dalam penyelenggaraan musyawarah.

Selain itu ia mempersoalkan persyaratan pembayaran Rp7,5 juta yang menurutnya tidak diberlakukan secara setara kepada seluruh calon, serta mekanisme pemberian suara yang dianggap bermasalah.

Atas persoalan tersebut penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam petitumnya ia meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan susunan panitia pelaksana Mubes VII bertentangan dengan tata tertib, serta menyatakan seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Mubes tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Tuntutan penting lainnya adalah penundaan pelantikan ketua dan pengurus PK NTT periode 2026-2031 hasil Mubes 12 September 2026 sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta para turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan serta membebankan biaya perkara kepada para tergugat secara tanggung renteng.

Adapun pihak yang digugat meliputi Andi S. Mukhtar yang disebut dalam gugatan sebagai ketua umum demisioner PK NTT periode 2022-2026, Abdullah Yusuf selaku ketua steering committee dan Ahmad Sahbudin selaku ketua organizing committee.

Sementara Moh. Agung Teibang selaku ketua terpilih periode 2026-2031 dan Dominggus R.R. Woge yang juga calon ketua ditempatkan sebagai turut tergugat, bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam.

Di tengah proses hukum yang berjalan tim kuasa hukum penggugat mengimbau warga diaspora NTT di Batam agar menyikapi sengketa secara bijak dan menghormati mekanisme hukum.

Mereka meminta para kandidat dan pihak terkait menahan diri dalam penggunaan atribut maupun klaim sebagai ketua terpilih serta menunda pembicaraan persiapan pelantikan sampai ada kejelasan hukum.

Langkah hukum ini disebut ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan internal melalui jalur yang berlaku sekaligus menjaga persatuan warga NTT di Batam, meski seluruh dalil dalam gugatan tersebut masih merupakan klaim penggugat yang harus diuji dalam persidangan dan penilaian mengenai ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta keabsahan hasil Mubes akan bergantung pada pemeriksaan dan putusan majelis hakim. (Lam)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Kritik Blackout di Threads Berujung Pemeriksaan Polisi, Fransiska Mawar: Aspirasi Warga Batam

Oktober 29, 2026
Kepri

BP3MI Kepri Sebut Pelabuhan Resmi Batam Paling Rawan Jadi Jalur PMI Nonprosedural

Oktober 29, 2026
Hukrim

Polda Kepri Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pengiriman PMI Nonprosedural

Oktober 29, 2026

Popular Stories

  • Nadine Kaiser
Foto : Tribunnews

    Yuk Kenalan, Inilah Enam Putri Cantik Para Pesohor dan Milyuner Tanah Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Teken Nota Kesepakatan Pengembangan PSN Wiraraja di Galang, Tahap Awal 150 Hektare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Blackout di Threads Berujung Pemeriksaan Polisi, Fransiska Mawar: Aspirasi Warga Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kritik Blackout di Threads Berujung Pemeriksaan Polisi, Fransiska Mawar: Aspirasi Warga Batam

Oktober 29, 2026

BP3MI Kepri Sebut Pelabuhan Resmi Batam Paling Rawan Jadi Jalur PMI Nonprosedural

Oktober 29, 2026

Polda Kepri Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pengiriman PMI Nonprosedural

Oktober 29, 2026
Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura menerima kunjungan Sekretaris International Zheng He Society Singapura, Ang Chee Seng, di Graha Kepri, Kota Batam, Selasa (27/10/26).
Foto: kepriprov.go.id

Wagub Kepri Terima Undangan Forum Zheng He 2026, Bidik Investasi Internasional

Oktober 29, 2026
Foto :Casio/PRN

Casio Luncurkan Jam Tangan Mekanis Berbobot Ringan

Oktober 29, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In