
Batam | beritabatam.co – Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan perjudian kasino Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah Blok B2 No. 9, Batu Selicin, Nagoya, kota Batam dan kasus penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Planet 1,2 dan 3 di Kota Batam,Provinsi Kepulauan telah masuk ke Kejaksaan Agung.
Meski demikian,kedua kasus ini belum dinyatakan lengkap P21 atau masih tahap melengkapi berkas perkara.
“Yang menangani kedua kasus ini Mabes Polri,sehingga SPDP,nya dikirim ke Kejaksaan Agung” demikian dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam,Gustian Juanda Putra,S.H.M.H, saat audiensi bersama wartawan yang tergabung dengan Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Kepri di Kantor Kejaksaan Negeri Batam,di Batam Center,pada pada Senin siang ,tanggal (26/10/26).
Kasi Intel Kejari Batam ini menambahkan, jika kedua kasus ini dinyatakan lengkap P21, maka ada kemungkinan tahap duanya bisa saja dilimpahkan Kejari Batam ,mengingat sebagian para tersangkanya telah dititip di Rumah Tahanan  Negara (Rutan) Barelang Batam.
Sama halnya untuk persidangan nanti bemum bisa dipastikan digelar di PN Batam atau dimana ,karena keamanan tetap menjadi pertimbangan meski locus delicti ada di kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.
“karena faktor keamanan tetap menjadi pertimbangan,sehingga belum bisa dipastikan sidang di PN Batam atau di mana” pungkasnya. (SW-Red)










