
Batam | beritabatam.co : Operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea Cukai, TNI, BPOM, dan Polda Kepri ini berhasil mengamankan kapal asing dan menyita 800 kilogram ketamin yang disamarkan dalam kemasan keramik merek MGM di perairan Kepulauan Riau.
Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, (01/09/26).
Keberhasilan ini berawal dari analisis pergerakan kapal mencurigakan di wilayah perairan Indonesia, termasuk pemantauan terhadap kapal NBTSI Anambas dan kapal 161 IP. Setelah dilakukan pencegatan, tim gabungan melakukan pembedahan menyeluruh dengan teknologi X-ray dan bantuan unit K-9.
Dalam pemaparan saat konferensi pers gabungan, perwakilan penyelidik merinci tersangka dan nilai ekonomis barang bukti.
“Telah diamankan 1 orang tersangka berinisial DLC, usia 30 tahun, yang berperan sebagai manajer, dan sekaligus mengirim barang bukti 800 kilogram keramik MGM. Estimasi ekonomis dari barang bukti mencapai Rp1.208.000.000. Selain itu, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa,” jelas Perwakilan Penyelidik.
Tersangka DLC dijerat Pasal 45 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda kategori 6 sebesar Rp2 miliar. Sementara 15 orang awak kapal asing masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI dalam konferensi pers gabungan menegaskan ini bukti soliditas antar lembaga.
“Pengungkapan kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum semata, tetapi merupakan suatu tugas yang sangat penting di dalam upaya menyelamatkan masyarakat bangsa dari ancaman kejahatan berbahaya. Dalam operasi ini, kita telah berhasil mengamankan 10 orang warga negara asing, serta barang bukti obat keras jenis ketamin seberat 800 kilogram,” tegas Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI.
Ia juga menyebut modus sindikat ini mirip dengan 2 penangkapan sebelumnya dalam 1 bulan terakhir.
Deputi BPOM menyoroti temuan ini sebagai alarm pergeseran tren kejahatan farmasi.
“Ketamin adalah kejahatan farmasi yang juga dibutuhkan untuk kesehatan. Penyalahgunaan individual sudah tergeser kepada penyalahgunaan dalam jumlah yang universal, dan tidak menutup kemungkinan sudah ada faktor ekonomi yang sangat luar biasa. Pengaruh yang ditimbulkan dari penggunaan atau penyalahgunaan adalah putus kesadaran,” ungkap Deputi BPOM.
Konferensi pers gabungan ditutup dengan deklarasi bersama Pemprov Kepri, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha hiburan malam untuk berkomitmen mencegah peredaran obat terlarang di tempat hiburan. (Hum)











Discussion about this post