beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

DJBC Kepri Musnahkan Barang Bukti Senilai 18,2 Miliar Rupiah

Berita Batam by Berita Batam
Mei 15, 2020
0
Foto : BC Kepri

Foto : BC Kepri

Tanjung Balai Karimun | beritabatam.co :  Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan dan Pemusnahan Barang Bukti Penyidikan. 

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada pukul 14.00 s.d selesai. 

RELATED POSTS

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Pemusnahan ini dilakukan setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dimana salah satu perannya adalah sebagai community protector yang berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat serta untuk melindungi industri dalam negeri seperti minuman keras (miras), rokok, dan smartphone.

Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, maka dilakukan pemusnahan Barang Hasil Penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan pemusnahan Barang Hasil Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara.

Barang bukti ilegal ini merupakan hasil tangkapan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau selama tahun 2018, 2019, dan 2020. Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut.

Adapun Pemusnahan BMN Hasil Penindakan dan Barang Bukti Penyidikan dengan rincian sebagai berikut; MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol atau 10.673,8 liter, MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng  atau 340,5 liter, rokok sebanyak 2.507.762 batang, dan smartphone sebanyak 3.427 unit. 

Dengan total nilai barang sebesar Rp 18.2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 26.4 miliar. Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.

Bea Cukai terus menerus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri. 

Diharapkan dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan. 

Sehingga perusahaan yang bergerak di bisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Serta diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto : BC Karimun
Kepri

Potong Gaji Bulan Mei, Pegawai 3 Kantor Bea Cukai di Karimun Tebar Bantuan Sembako

Mei 14, 2020
Foto : TBK
Kepri

DJBC Kepri Hibahkan 20 Ton Barang Hasil Tegahan, Ada Gula dan Bawang

Mei 12, 2020
Hukrim

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg

November 29, 2019
Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 7 Tersangka Kasus Narkoba
Foto : Humas Polda Kepri
Kepri

Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari 7 Tersangka Kasus Narkoba

Oktober 1, 2019
Nunung Terjerat Narkoba
Foto : Kapanlagi
Utama

(Video) Nunung Terjerat Narkoba, Sempat Membuang Barang Bukti Ke Kloset

Juli 20, 2019
Kolase foto Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip (kiri) dan Ketua Umum Garda Perawat Kebangsaan sekaligus aktivis 98, Andrew Parengkuan (kanan). (Foto: beritabatam.co/ Hamdi Putra)
Hukrim

Andrew Parengkuan : SWM Seharusnya Ditangkap Dari Dulu !

Mei 1, 2019

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

    Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Agustus 9, 2026
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.
Foto: BP Batam

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Agustus 9, 2026
Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Agustus 8, 2026
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui aksi sigap unsur Guspurla Koarmada I, KRI Kerambit-627, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut.
(06/08/26)
Foto: Koarmada RI

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Agustus 8, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In