
Batam | beritabatam.co : Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 laki-laki dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis kristal bening di duga sabu, sekira seberat 25,52 gram di Tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jl. Duyung , Kec. Batu Ampar, Kota Batam pada Jumat (08/05/20).
Berawal dari informasi yang didapatkan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke TOP 100 Jodoh Batu Ampar Batam dengan melakukan upaya paksa berupa penangkapan satu orang yang kemudian diketahui bernama inisial S.
Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, jelas Kabid Humas Polda Kepri. (HPK)
Discussion about this post