beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Berstatus Tahanan Rumah, Apa Penyebab Sidang Amat Tantoso Selalu Digelar Lebih Awal Dari Jadwal ?

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 13, 2019
0
Paulus Amat Tantoso
Foto : beritabatam.co

Paulus Amat Tantoso Foto : beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Perkara penganiayaan yang menyeret pengusaha Paulus Amat Tantoso jadi pesakitan, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa, (13/08/19).

baca juga : Aksi Koboi, Hotel Kuning, Hingga Tahanan Rumah, Berikut 5 Fakta Seputar Paulus Amat Tantoso

Persis seperti persidangan pertama, kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH ini digelar berbeda waktu dengan jadwal sidang di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jika disidang perdana, persidangan kasus penganiayaan dengan korban Celvin itu maju lebih awal di pukul 08:30 Wib. Disidang kedua, yang terjadwal hari Selasa (13/08/19), tercantum di SIPP PN Batam, digelar pukul 10:00 Wib, lalu tiba tiba maju lebih pagi pada pukul 08:00 Wib.

baca juga : Lima Kasus Penganiayaan Yang Bersidang Hari Ini, Hanya Paulus Amat Tantoso Yang ‘Spesial’ Berstatus Tahanan Rumah

Mungkin untuk pertama kalinya, persidangan maju lebih awal dari jadwal semestinya terjadi di PN Batam.

“Biasanya malah molor. Ini kasus perkara penganiayaan Amat Tantoso rada istimewa ini,” ucap salah seorang pewarta yang kesal terlewat mengikuti persidangan pengusaha pemilik hotel kuning tersebut.

Rasa ‘spesial’ perkara yang menjerat Amat Tantoso ini, tak hanya terjadi pada jadwal persidangan yang selalu digelar lebih awal dari jadwal semestinya. Tapi juga pada status terdakwa yang mendapat status tahanan rumah.

Apa alasan persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Amat Tantoso selalu digelar lebih awal dari jadwal semestinya ?

Hingga berita ini dirilis, Humas PN Batam dan Kejari Batam belum dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui dari beberapa kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam, dan dengan JPU yang berbeda beda. Semuanya kompak menahan terdakwa dalam rumah tahanan. Berbeda dengan perkara yang didakwa JPU Rumondang Manurung SH, yang cukup toleran memberikan status tahanan rumah pada pengusaha yang sempat viral dengan aksi koboy nya tersebut.

Persidangan dengan terdakwa Amat Tantoso hari ini, berdasarkan informasi SIPP PN Batam mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Paulus Amat Tantoso diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP atau diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Survei Pilwako Batam 2029, Elektabilitas Diki Wijaya Salip Nama Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Birokrasi Antar Diky Wijaya Masuk 3 Besar Figur Favorit Gen Z Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stop Bungkam Jurnalis! Suara Lantang dari Batam untuk Kebebasan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Mei 7, 2026

Dua Pelaku Jambret HP di Pintu 5 Batamindo Dibekuk Polisi

Mei 6, 2026
Foto: Kedai Kopi

Rekam Jejak Birokrasi Antar Diky Wijaya Masuk 3 Besar Figur Favorit Gen Z Batam

Mei 6, 2026
Petugas Imigrasi Batam menggerebek Baloi View Apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu pagi, (06/05/26). Lokasi itu diduga menjadi markas operasi kejahatan siber lintas negara
(06/05/26)
Foto: dok Imigrasi

Gerebek Baloi View Apartemen, Imigrasi Batam Tangkap Puluhan WNA Operator Love Scamming dan Judol

Mei 6, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa 
Foto: ANTARA FOTO Bayu Pratama S

Penindakan Rokok Ilegal Meningkat 26,7 Persen, BB Mencapai 422 Juta Batang

Mei 6, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version