beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Noriko Miyomoto, Janda Jepang Yang Berjuang Dapatkan Kembali 3 Rumah Miliknya di kota Batam

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 16, 2019
0
3 Unit Rumah Milik Warga Negara Jepang

3 Unit Rumah Milik Warga Negara Jepang

Batam | beritabatam.co : Ini adalah kisah nyata tiga warga negara Jepang, yang harus gigit jari karena tiga unit rumahnya di Batam berpindah tangan akibat ulah orang orang terdekat yang selama ini dipercayainya.

Noriko Miyomoto (Pr-Mendiang), Itsuo Sugiura (Pr) dan Hiroto Shimoono (Lk) tak henti berjuang mendapatkan kembali haknya atas aset 3 unit rumah yang beralamat di Shangrilla, Sekupang kota Batam.

Semuanya berawal saat Ny Noriko Miyomoto meminta orang terdekatnya untuk mengurus dan memperpanjang UWTO. Yang disanggupi oleh terdekatnya tersebut Noriko Miyomoto kemudian menyerahkan  sertifikat 4 unit rumah miliknya dengan alasan untuk membayar perpanjangan UWTO di BP Batam. Noriko Miyomoto juga menyerahkan sejumlah uang sebesar 600 juta rupiah untuk pengurusan UWTO, yang diterima oleh orang terdekatnya tersebut.

Tapi bukan proses perpanjangan UWTO yang diterima Ny Noriko Miyomoto . Beberapa tahun kemudian, malah tagihan kredit macet dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diterima Ny, Noriko Miyomoto. Usut punya usut, ternyata sertifikat 3 unit rumah tersebut diduga diagunkan untuk pencairan pinjaman BPR.

Tak terima, Noriko Miyomoto membawa permasalahan tersebut ke pengacara. Setali tiga uang, sang pengacara yang diharapkan membantunya, justru menguasai salah satu unit rumah milik orang Jepang ini.

Usaha ketiga warga negeri Sakura ini tak henti sampai disitu, Tahun 2015, mendiang Ny Noriko Miyomoto sempat mengadukan kasus ini ke Polresta Barelang dengan nomor LP B/1408/2015/Kepri/SPK Polresta Barelang dengan pengaduan tindak pidana penggelapan dan atau pemalsuan tandatangan terhadap tiga unit rumah miliknya.

Tergugat dalam kasus ini berbagai pihak sejumlah 11 tergugat.yang diduga melakukan persengkokolan jahat untuk menghilangkan aset warga berupa 3 unit rumah senilai 4 miliar rupiah lebih. Yang hingga kini masih mengendap dan tidak ada perkembangan.

Tapi takdir berkata lain, belum sempat aset rumah miliknya kembali. Ny. Noriko Miyomoto meninggal pada tahun 2018 lalu.

Kini harapan memperjuangkan 3 unit rumah miliknya dilanjutkan oleh Itsuo Sugiura dan Hiroto Shimoono serta ahli ahli waris mendiang, yang merupakan sepupu, keponakan dan anak kandung mendiang. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version