beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Jadi Profesi Idaman, Yuk Bongkar Besaran Penghasilan PNS

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 27, 2019
0
Foto : Linetoday

Foto : Linetoday

Batam | beritabatam.co : Profesi pengabdi negara atau Pegawai Negara Sipil (PNS) tetap jadi favorit masyarakat banyak.

Impian berpenghasilan mapan, terjamin dana pensiun dengan berbagai tunjangan jadi alasan utama setiap pembukaan CPNS selalu diserbu pelamar dari penjuru tanah air.

RELATED POSTS

Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

Gratis dan Tersedia 135 Kuota dalam 2 Batch, Disnakertrans Kepri Buka Pelatihan Sertifikasi Kompetensi

Perang Lawan HP Ilegal & Narkoba di Lapas, Mashudi: Razia Rutin 2 Kali Sebulan

Akhirnya Tertangkap, Perusak Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diserahkan ke Dinsos

Tak heran, profesi PNS masih memiliki daya tarik bagi para angkatan kerja. Tapi berapa sebenarnya penghasilan abdi negara ini ? benarkah mampu membuat tidur lebih nyenyak tanpa harus memikirkan tagihan bulanan ?

Presiden Joko Widodo, pada 19 Maret 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam lampiran PP disebutkan, bahwa gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 yang sebelumnya Rp 1.486.500. Untuk gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) jadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya yaitu Rp 5.620.300, sebagaimana dimuat laman okezone.

Sementara untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji paling rendah menjadi Rp 2.022.200 yang sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) jadi Rp 3.820.000 sebelumnya dengan jumlah Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) untuk gaji terendah kini menjafi Rp 2. 579.400 yang sebelumnya Rp 4.568.000.

Sedangkan untuk gaji PNS golongan IV terendah (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 yang sebelumnya Rp 5.620.300.

Namun ada isu gaji PNS untuk tahun depan (2020) tidak akan naik. Hal tersebut karena alokasi anggaran untuk gaji PNS di 2020 tidak mengalami perubahan sebesar Rp 368,6 triliun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak masalah jika PNS tidak ada kenaikan gaji tahun ini, karena harus mengerti kondisi keuangan pemerintah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, jika pegawai negeri sipil (PNS) tidak perlu khawatir soal kenaikan gaji pokok di 2020 karena THR dan Gaji ke-13 masih tetap didapat.

Ternyata gajinya tidak jauh beda dengan pegawai swasta lainnya ? perlu diketahui. Itu belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, uang makan, gaji ke-13, THR, uang bantuan transport, uang RDK (Rapat Dalam Kantor) dan juga ada tunjangan jabatan struktural. Masih minat jadi PNS ? (OZ)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Akhirnya Tertangkap, Perusak Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diserahkan ke Dinsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Paspor Nomor Cantik Batal, Dirjen Imigrasi: Ribet Urusnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Ditegur Claudia, Penambang Pasir Alex Kini Berseragam Ditpam BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek pusat penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu, 6 Mei 2026.
Foto: Imigrasi Batam

Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

Mei 8, 2026
Kadisnakertrans Prov Kepri
Diki Wijaya
Foto: istimewa

Gratis dan Tersedia 135 Kuota dalam 2 Batch, Disnakertrans Kepri Buka Pelatihan Sertifikasi Kompetensi

Mei 8, 2026
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol. Mashudi. (Foto: Humas Kemenkum Jatim)

Perang Lawan HP Ilegal & Narkoba di Lapas, Mashudi: Razia Rutin 2 Kali Sebulan

Mei 8, 2026

Akhirnya Tertangkap, Perusak Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diserahkan ke Dinsos

Mei 8, 2026
Foto: Istimewa

Viral Ditegur Claudia, Penambang Pasir Alex Kini Berseragam Ditpam BP Batam

Mei 8, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In