
Batam | beritabatam.co – Polsek Lubuk Baja membongkar peredaran cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate. Dua tersangka diamankan dengan total barang bukti 74 cartridge.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., dalam konferensi pers di Lobby Mako Polsek Lubuk Baja, Jumat (07/08/26) pukul 14.00 WIB.
Kompol Deni menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cartridge vape.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HAU (30). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate.
Dari keterangan HAU, tim kemudian melakukan pengembangan ke Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kecamatan Sekupang.
Di rumah tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial M (60). Dari dalam rumah yang dikuasainya, petugas menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 74 cartridge vape berisi cairan dengan bungkus warna emas yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate,” ujar Kompol Deni.
Selain puluhan cartridge, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 1 unit mobil Honda Jazz tahun 2004 warna hitam Nopol BP 1185 HY, 1 unit handphone Samsung A05 warna silver, 1 unit handphone Vivo warna hitam, uang tunai Rp194.000, serta 1 unit mesin cuci merek Aqua warna biru muda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape mengandung Etomidate ini,” tegas Deni.
Di akhir konferensi pers, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apapun, termasuk produk vape yang mengandung zat berbahaya.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, serta dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang siaga 24 jam. (Hum)













Discussion about this post