
Batam | beritabatam.co : Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang driver ojek online di Sekupang. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa curas itu terjadi pada Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang. Korban berinisial R.D. (34), pengemudi ojek online, saat itu sedang mangkal di pangkalan ojol depan SDN 003 Tanjung Pinggir.
Pelaku berinisial S. (30) kemudian memesan jasa korban dengan tujuan Bukit Harimau. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku tiba-tiba memiting leher korban dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor. Tak hanya itu, pelaku juga menggigit telinga dan pipi korban serta mendorongnya hingga terjatuh ke bawah bukit.
Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban.
Berdasarkan laporan polisi, Tim Gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan. Tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang asyik bermain game di sebuah warung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan motor korban di kawasan Legenda Malaka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan Nopol BP 2429 MH milik korban. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan rasa aman kepada para pekerja, khususnya pengemudi ojek online,” ujar Kompol Hippal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama di lokasi sepi, dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan/atau paling lama 12 tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang siaga 24 jam secara gratis jika mengetahui, mengalami, atau menjadi korban tindak pidana. (Hum)













Discussion about this post